KOLAKA,WONUANEWS – Seorang warga di Kolaka, Sulawesi Tenggara terancam hukuman penjara 15 tahun karena diduga menggauli anaknya sendiri yang masih berumur 10 tahun. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Jupen Simanjutak dalam konferensi persnya terkait kasus tersebut pada Senin (19/10/2020).
Lanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang berinisial SA (10) diduga tersangka telah beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
“Diperkirakan sudah sekitar tiga tahun ayahnya sering menyetubuhinya, dan korban sudah tidak bisa mengingatnya berapa kali ayahnya melakukannya,” papar Jupen.
Kasus tersebut terungkap pada tanggal 13 oktober 2020 lalu saat istri tersangka mempergoki suaminya sedang melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. Istri tersangka kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak aparat kepolisian.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Jupen tersangka beralasan saat itu istrinya menolak berhubungan dengannya, sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri.
“Tersangka meminta berhubungan intim dengan istrinya namun istri pelaku menolak, seketika itu dia melihat anaknya dan langsung menyetubuhinya, pengakuan tersangka sendiri katanya dalam keadaan sadar,” paparnya.
Namun kata Jupen, pihaknya masih terus mendalami motif tersangka hingga tega tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali.
Dia juga mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti pakaian tersangka dan korban.
Sebelumnya, aparat kepolisian resort Kolaka menangkap MD (45) di kota Kolaka karena dilaporkan telah menyetubuhi anaknya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar. (kai)