PTUN Kendari coret gugatan Sainal Amrin

  • Share
Surat pemberitahuan dari PTUN Kendari terkait perkara gugatan Sainal Amrin
Surat pemberitahuan dari PTUN Kendari terkait perkara gugatan Sainal Amrin

KOLAKA, WONUANEWS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara telah menetapkan perkara gugatan yang diajukan legislator Gerindra DPRD Kolaka, Sainal Amrin dicoret dari buku register perkara.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syarifuddin Baso Rantegau kepada wonuanews.com.

“Benar sudah dicoret gugatannya dari buku register perkara, ya sudah ada surat pemberitahuannya dari PTUN Kendari masuk ke Bamus,” papar Syarifuddin pada Rabu (11/11/2020).

Lanjutnya selain mencoret gugatan dalam perkara bernomor 46/G/2020/PTUN.KDI yang diajukan Sainal Amrin, PTUN Kendari juga menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.

“Jadi tidak ada lagi gugatan ke Bamus karena sudah dalam surat pemeberitahuan iitu telah dicabut, ” ungkapnya.

Sehingga kata Syarifuddin, proses pelantikan Syaifullah Halik sebagai Ketua DPRD Kolaka semakin mulus.

“Jadi tinggal tunggu penatikan Ketua DPRD nanti pada hari Jumat, yang jelas saya sudah katakan bahwa kita hargai langkah hukum yang diambil oleh pak Sainal,” paparnya.

Untuk diketahui sebelumnya Sainal Amrin mengambil langkah hukum menggugat Bamus DPRD Kabupaten Kolaka ke PTUN Kendari karena diusulkan diganti dalam paripurna sebagai Ketua DPRD Kolaka. Dan PTUN Kendari telah melayangkan surat panggilan kepada Bamus DPRD Kolaka untuk sidang proses dismissal pada Senin 9 November 2020 kemarin. (kai)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *