Kolaka, WN – Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Ceria Nugraha Indotama yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), adalah Proyek Strategis Nasional dan Objek Vital Nasional sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) milik pribumi, anak bangsa Indonesia yang memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagai karyawannya.
“Saat ini semua tenaga kerja di PT Ceria Nugraha Indotama adalah tenaga kerja Indonesia,” kata Manager Human Capital & General Affair (HCGA) PT Ceria Nugraha Indotama Siswo Poedji Priyono, Minggu (08/05/2022).
Menurut Siswo, PT Ceria berkomitmen dalam perekrutmen karyawan merujuk pada prosedur kerja standar, dengan mengutamakan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) pengalokasian secara optimal berdasarkan RING atau Batasan, dimana priotas pertama pada masyarakat yang berdomisili pada ring 1, terdiri dari 4 desa dan 2 kelurahan, yakni Muara Lapao-pao, Samaendre, Pondrewaru, Lapao-pao, Wolo dan Uluwolo.
“Komitmen perusahaan mengutamakan perekrutan tenaga kerja yang berdomisili pada desa dan kelurahan, dengan kategori ring 1 yang ada dilingkar usaha atau IUP PT Ceria,” ungkapnya.
Setelah ring 1 kemudian di prioritaskan pada ring 2 meliputi Desa Donggala, Ulu Lapao-pao, Langgomali, Lalonggopi, Iwoimopura, Lalonaha, Lana dan Ulu Rina. Selanjutnya Ring 3 meliputi Kabupaten Kolaka. Ring 4 meliputi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi lainnya, serta Ring 5 meliputi luar Sulawesi yang masih dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
“Kalaupun nantinya ada tenaga kerja asing, itu hanya sebagai tenaga Ahli di bidang smelter RKEF saja,” katanya.
Siswo menjelaskan, berdasarkan data PT Ceria, saat ini total Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan sebanyak 1.631 orang. Untuk tenaga kerja lokal yang berasal dari Ring 1,2 dan 3 sebanyak 1.177 orang atau 71 persen. Hal ini sesuai komitmen perusahaan, dimana tenaga kerja dari Ring 1 saat ini terserap sebanyak 1.002 orang atau 61 persen dari total TKI.
Kedepan, dengan telah dibangun Pabrik Smelter tahap pertama, ditargetkan akan selesai pada awal tahun 2024, selain tenaga terampil (Skill) untuk pengoperasian Pabrik, tentunya akan disiapkan tenaga trainee (magang) yang akan direkrut dari masyarakat Ring 1 lingkar WIUP PT CNI, kurang lebih 200 orang untuk pengembangan menjadi tenaga terampil. Ini akan terus berkelanjutan dalam proses pengembangan tenaga lokal setempat untuk kebutuhan pembangunan pabrik tahap 2, 3 dan seterusnya.
“Berdasarkan data PT Ceria Nugraha Indotama, tenaga kerja yang berdomisili pada Ring 1 sebanyak 1.002 orang atau 61 persen, Ring 2 sebanyak 54 orang 3 persen, Ring 3 sebanyak 121 orang atau 8 persen, Ring 4 sebanyak 287 orang atau 18 persen, serta Ring 5 sebanyak 167 orang atau 10 persen,” ungkap Siswo Poedji Priyono.
Sementara Manager External Relations PT Ceria Andarias Pala Batara menegaskan, selain komitmen merekrut tenaga kerja lokal, PT Ceria tatap berkomitmen menerapkan penjabaran pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 41 tahun 2016 tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan barubara dengan tindak lanjut dengan Keputusan Menteri ESDM No 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui kemandirian ekonomi setiap desa yang ada pada Ring 1 lingkar tambang perusahaan,”ungkapnya.
Andarias menjelaskan, Perusahaan PT Ceria Nugraha Indotama telah menjalankan tugas dan tanggung jawab nya dalam menjalankan program CSR & PPM ini dapat dilihat dari program- program yang sudah dijalankan, seperti kemandirian ekonomi, sosial budaya, infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Selain itu PT Ceria Nugraha Indotama telah meningkatkan kulitas hidup karyawan, keluarga dan komunitas lokal, serta masyarakat luas. Ini tidak terlepas dari kerja sama antara pihak pemerintah, perusahan dan masyarakat disekitar tambang.
“Program PPM bidang kemandirian ekonomi ini akan terus dilaksanakan, dimana kami prioritaskan pada lingkar tambang sesuai amanat peraturan perundang undangan,” ungkapnya. (*)