Polisi Kolaka dirikan posko PPKM di Pasar Raya Mekongga

  • Share
Posko PPKM di pasar raya Mekonga

Kolaka, Wonuanews.com – Kepolisian Sektor Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara bersama aparat Pemerintah Kelurahan dan Satuan Tugas COVID-19 mendirikan posko PPKM di wilayah pasar Raya Mekongga dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Hukum Polsek Kolaka.

Kapolsek Kolaka AKP Muhammad Arman yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan polisi yang ditingkatkan melalui operasi yustisi.

Selain itu kata Arman kepolisian juga membantu masyarakat dengan memberikan masker serta imbauan dan teguran bagi pedagang dan pengguna jalan agar mematuhi protokol kesehatan.

” Kegiatan tersebut juga bertujuan agar masyarakat senantiasa menaati Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas massa,” katanya.

Kapolsek Kolaka juga berharap kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan saat melakukan kegiatan diluar rumah sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Kolaka.

Kepolisian sektor Kota Kolaka bersama aparat Pemerintah Kelurahan dan satuan tugas COVID-19 mendirikan posko PPKM di wilayah pasar Raya Mekongga dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 diwilayah Hukum Polsek Kolaka.

Kapolsek Kolaka AKP Muhammad Arman yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan polisi yang ditingkatkan melalui operasi yustisi.

Selain itu kata Arman kepolisian juga membantu masyarakat dengan memberikan masker serta imbauan dan teguran bagi pedagang dan pengguna jalan agar mematuhi protokol kesehatan.

“Kegiatan tersebut juga bertujuan agar masyarakat senantiasa mentaati Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yakni menggunakan masker,mencuci tangan,menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas massa,” katanya.

Kapolsek Kolaka juga berharap kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan saat melakukan kegiatan di luar rumah sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Kolaka. (raz)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *