KOLAKA,WONUANEWS – Kementerian Agama Republik Indonesia telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020. Keputusan pembatalan itu dikeluarkan mengingat pandemi Covid-19 masih melanda dunia saat ini.
“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Sehingga pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah, sehingga pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, pada Selasa 2/6.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” tegas Fachrul.