KOLAKA, WONUANEWS – Satres Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang beralamat di jalan Dermaga, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, atas kepemilikan narkoba jenis sabu, pada Selasa malam (12/1).
Kasatres Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh. Alwi Akbar mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah rumah yang terletak di jalan poros Kolaka – Pomalaa, kelurahan Tahoa, kecamatan Kolaka.
“Tersangka J alias O (36) diamankan sekitar pukul 23.30 dan memang sudah menjadi target kita,” ungkapnya.
Tersangka mengaku narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar RSBG Kolaka. “Kita sudah membuntutinya dan usai mengambil barang tersebut langsung kita amankan di sebuah rumah BTN,” jelas Alwi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 13 paket narkoba jenis sabu seberat 52,4 gram, 23 saset bening kosong, 1 buah sendok plastik yang terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital.
“Tersangka telah kami amankan di sel tahanan Polres Kolaka,” tambah Alwi.
Lanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (kai)