KOLAKA, WN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mulai menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk Pemilu ke depan.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di halaman rumah adat pantai Mandra Kota Kolaka pada Minggu (6/11/2022).
Dalam kegiatan itu Komisioner KPU Kolaka dan salah satu Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Al Munardin dan staf KPU Kabupaten Kolaka bersama-sama membagikan brosur dan pamflet yang berisi informasi mengenai aplikasi SIAKBA dan tahapannya kepada pengunjung di pantai itu.
Selain itu dengan menggunakan pengeras suara, KPU Kolaka juga menyampaikan beberapa informasi penting tentang SIAKBA.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kolaka, Muliana, S.Pd mengatakan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan kepada warga tentang SIAKBA dan Tahapannya.
“Jadi SIAKBA ini akan difungsikan sebagai alat dukung dalam pendaftaran Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN, serta pengelolaan data Anggota KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota,PPK, PPS,PPLN dan KPPSLN,” ungkapnya.
Dalam brosur yang dibagikan kata Muliana, terdapat informasi mengenai SIAKBA dan 10 tahapannya, mulai dari melakukan registrasi hingga mengecek hasil seleksi yang semuanya diakses secara online.
Muliana juga mengatakan secara resmi pendaftaran untuk PPK dan PPS akan dibuka pada pertengahan November nanti.
“Jadi ini baru kita sosialisasikan dulu, karena ini baru diluncurkan, secara resmi nanti pada pertengahan november baru dibuka pendaftaran untuk PPK dan PPS nanti, tetapi perlu diingat pada dasarnya aplikasi ini bukan hanya untuk pendaftaran PPK dan PPS saja tetapi juga pendaftaran Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.
Dia juga mengatakan, sosialisasi itu akan terus digelar oleh KPU hingga menjangkau masyarakat Kolaka lainnya.
“Tidak hanya disini, nanti juga kita akan turun ke wilayah kecamatan-kecamatan untuk sosialisasi, juga kita sosialisasi lewat media-media sosial,” paparnya.
Ketua KPU Kolaka, Kamal Baddu menyampaikan bahwa, Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka persiapan, pembentukan Badan Adhoc PPK, PPS, KPPS dimana para pelamar mendaftarkan diri secara online, melalui aplikasi SIAKBA, yang diperuntukkan pada Pemilu serentak 2024.
“Sosialisasi ini dilaksanakan, berdasarkan perintah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, mengingat perekrutan PPK, PPS, akan dilaksanakan pada pertengahan bulan November 2022 ini,” ujarnya.
Sementara Al Munardin, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan dengan menggunakan aplikasi SIAKBA akan memudahkan pelamar untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
“Ini memudahkan yang ingin menjadi penyelenggara Adhoc PPK, PPS, cukup mendaftar melalui aplikasi SIAKBA secara online, sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana para pelamar tidak menyerahkan langsung berkasnya lagi ke Kantor KPU setempat,” ungkapnya.
Dia juga berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami tentang SIAKBA dan Tahapannya.
Dalam kegiatan itu juga KPU Kolaka melibatkan anggota Bawaslu Kolaka untuk mensosialisasikan SIAKBA. (*)