Jakarta, WN—Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari, menyerukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus penikaman seorang wartawan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023 pagi.
Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat merupakan respons dan sikap tegas dari organisasi terhadap tindakan kejahatan yang menimpa profesi wartawan.
“Atas nama PWI Pusat, kami meminta Kapolri untuk mengatasi kasus ini dengan menginstruksikan Kapolda Sultra dan jajarannya untuk segera menangkap pelaku,” ungkap Atal dalam keterangannya, Senin, 24 Juli 2023.
Kasus penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kasamea.com, kini menjadi perhatian khusus organisasi. Pasalnya, hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap.
“Ini adalah kasus serangan fisik. Tindakan kriminal seperti ini harus kita lawan dengan tegas,” tegas Atal.
PWI Sultra Akan Bertemu dengan Kapolda
Sejumlah pengurus PWI Sultra bersama Dewan Kehormatan (DK) PWI Sultra mengadakan rapat di Sekretariat PWI Sultra, Jalan Balai Kota 1, Kota Kendari, pada Senin, 24 Juli 2023.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua PWI Sultra, Sarjono, membahas perkembangan terkini kasus yang menimpa LM Irfan Mihzan.
Dalam rapat tersebut, PWI Sultra berencana untuk mengambil beberapa langkah, diantaranya, membuat petisi, menyiapkan terapis psikologi, meminta perlindungan ke LPSK, dan menggalang solidaritas dari sesama insan pers di Sultra.
“Serta, kami berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sultra,” jelas Sarjono.
Ancaman Terhadap LM Irfan Mihzan
Sepekan sebelum penikaman, LM Irfan Mihzan, mengaku pada salah satu rekan seprofesinya bahwa ia mendapatkan sebuah ancaman melalui pesan WhatsApp. Ancaman itu diketahui berasal dari salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Isi pesan yang menggunakan sebagian bahasa daerah Wolio (Baubau/Buton) berisi kalimat agar korban lebih berhati-hati. Namun, Irfan tidak terlalu menghiraukan pesan dalam WhatsApp tersebut.
“Intinya saya menantangmu, karena saya berada dalam batasan koridor pemerintah sendiri,” demikian salah satu bunyi pesan WhatsApp yang mengancam yang diterima oleh Irfan.
Jarak waktu antara pesan ancaman dan penikaman berkisar satu pekan. Irfan ditikam oleh oknum tak dikenal (OTK) di depan rumahnya saat baru pulang membeli ikan bersama istrinya, Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 Wita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di lengan kanan dan lengan kiri. Korban dilarikan ke RSUD Palagimata Baubau oleh warga setempat.
Sekitar pukul 15.00 Wita, korban secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Sat Reskrim Polres Baubau. (pus)