DPRD desak Pemda Kolaka segera keluarkan peraturan Bupati  

  • Share
ilustrasi rapat paripurna dprd kolaka

Kolaka, WN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan Bupati untuk menindaklanjuti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang belum dijabarkan dalam Perbup

Anggota DPRD dari fraksi Gerindra,Musdalim Zakkir dalam rapat paripurna itu menegaskan tahun 2022 lalu tiga Perda inisiatif dewan yang sudah ditetapkan yakni Perda tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal,perda pemberian nama jalan dan perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu hingga kini belum diimplementasikan.

” Ketiga Perda tersebut merupakan Perda inisiatif dewan yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada Desember tahun 2022 lalu,” katanya.

Untuk itu kata Musdalim mendesak bagian hukum Pemda Kolaka untuk segera menuntaskan dan mendorong kepada Bupati agar segera mengeluarkan peraturan Bupati mengenai implementasi Perda itu.

Menurutnya masih banyak Peraturan Daerah yang hingga kini belum dibuatkan peraturan Bupati sehingga menghambat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Abdul Rauf,anggota Komisi III menilai implementasi di lapangan diperlukan agar Perda yang sudah ditetapkan bersama tidak terkesan asal dibuat.

“Jangan Perda yang sudah kita tetapkan ini seolah-olah hanya menjadi pajangan karena banyak Perda yang belum efektif berjalan sementara  Perda ini sudah menjadi produk kita bersama untuk menjadi regulasi,” ungkap politisi Gerindra itu.

Begitu juga dengan Ketua Komisi II Akhdan juga berharap Perda pemberdayaan tenaga kerja lokal menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera dibuatkan Perbup.

“Perda tenaga kerja lokal harus segera ditindaklanjuti dengan Perbup,” tegas Ketua DPC PPP Kolaka itu.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Syaifullah Halik meminta kepada tim sekretariat dewan agar segera membuat surat untuk mendesak Bupati Kolaka agar segera membuat peraturan Bupati terkait perda yang sudah ditetapkan melalui rapat paripurna. (*)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *