Instruksi yang didalamnya berisi ultimatum tersebut tertuang dalam Surat DPD Gerindra Sultra Nomor 2900-221 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kolaka, Yusnan Gultom.
Surat Tertanggal 14 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar A. dan Sekretarisnya Safarullah itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD Gerindra Sultra, Azhar Malaka.
“Benar, instruksinya sudah dikeluarkan, dan sudah diterima oleh pengurus DPC Gerindra Kolaka, ada tanda terimanya, dan tidak ada lagi alasan bagi Ketua DPC Gerindra Kolaka, Yusnan Gultom untuk tidak melaksanakannya,” papar Azhar Malaka melalui sambungan teleponnya (23/8).
Dalam Surat itu, kata Azhar, DPD Gerindra Sultra menginstruksikan agara DPC Gerindra Kolaka untuk segera mengeksekusi pergantian Ketua DPRD Kolaka sesuai keputusan DPP Gerindra.
“Jadi ini bersifat perintah dari DPP, agar DPD Gerindra Sultra mengistruksikan DPC Kolaka segera mengeksekusi putusan DPP Gerindra tentang pergantian Ketua DPRD Kolaka dari Sainal Amrin kepada Syaifullah Halik,” papar Azhar.
Lanjutnya perintah tersebut sudah lama dituangkan dalam Keputusan DPP pada Februaei lalu dan harusnya dieksekusi oleh DPC Partai Gerindra Kolaka.
“Tidak perlu dipolemikkan lagi oleh kader, karena bukan bahan dipolemikkan, pada dasarnya Gerindra ini berpegang teguh pada komando, jadi apapun keputusan DPP setiap kader wajib melaksanakannya,” tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa dalam instruksi itu, ada ultimatum atau batas waktu yang diberikan kepada DPC Gerindra Kolaka untuk melaksanakan keputusan DPP tersebut.
“Batas waktu untuk mengeksekusi yaitu 7 kali 24 jam setelah surat itu diterima, dan ada konsewensi kalau DPC tidak laksanakan, pasti ada sanksi, jadi supaya semua DPC sadar dengan aturan-aturan partai yang harus dutegakkan,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa keputusan pergantian Ketua DPRD adalah bukan hal baru di Gerindra. “Ini sudah pernah terjadi di Jeneponto, jadi para kader harus ingat itu, bahwa apapun keputusan Partai harus dilaksanakan,” paparnya.
Jika isntruksi tersebut tidak diindahkan oleh DPC Kolaka, kata Azhar, DPD Gerindra Sultra akan bertindak.
“Kalau dalam jangka waktu 7 kali 24 jam tidak diindahkan, maka DPD bisa langsung mengeksekusi dengan bersurat langsung mengusulkan pergantian tersebut ke DPRD Kolaka, dan sebenarnya itu sudah lama bisa dilakukan, hanya DPD masih menghargai DPC,” ujarnya.
Dia juga kembali mengigatkan bahwa keputusan itu merupakan keputusan final DPP sehingga harus segera dilaksanakan.
“DPP sudah mempersilahkan, sudah ada restu, sudah tidak ada alasan lagi bagi ketua DPC Kolaka untuk mengesekusi keputusan itu, ingat ini adalah amanah partai, bukan warisan nenek moyang, mereka harus ikuti aturan partai,” tutupnya.
Terkait instruksi tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Kolaka, Yusnan Gultom dan Sekretarisnya, Muh. Abdu yang dihubungi melalui sambungan whatsupnya belum mengkonfirmasi .
“Benar sudah ada suratnya,” ungkap salah satu pengurus DPC Gerindra Kolaka yang enggan disebutkan namanya.
Untuk diketahui sebelumnya DPP Gerindra telah mengeluarkan SK bernomor 002-0005/Kpts/DPP-GERINDRA/2020, yang isinya mengganti posisi Sainal Amrin dari ketua DPRD Kolaka menjadi ketua fraksi Gerindra DPRD Kolaka.
Surat tertanggal 8 Februari 2020 itu diteken ketua DPP Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. Selain mengganti Sainal Amrin, surat tersebut juga menunjuk ketua baru DPRD Kolaka, Syaifullah Halik yang sebelumnya menjabat ketua fraksi Gerindra.
Namun, hingga saat ini Keputusan DPP Gerindra tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh DPC partai Gerindra Kolaka. (raz)