Diduga korupsi, Mantan Kades di Kolaka dipenjara

  • Share
Tersangka (kiri) saat akan ditahan oleh penyidik Kejari Kolaka

KOLAKA, WONUANEWS – Bekas pemangku jabatan Kepala Desa Petudua Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial T dijebloskan ke Rutan Kelas II B Kolaka pada Kamis (7/1/21).

Mantan Kades Petudua tersebut ditahan karena diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016.

“Hari ini kami juga menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian (Polres Kolaka) tersangka T dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 terjadi di desa Petudua Kec. Tanggetada Kab. Kolaka,” terang Kasipidsus Kejari Kolaka, Amrizal R Riza (7/1/21).

Akibat perbuatan tersangka, kata Amrizal, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.300 juta lebih.

“Kasus dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 yang terjadi di desa Petudua menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.384.280.606,69,” paparnya.

Dia juga mengatakan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2 B Kolaka selama 20 hari kedepan.(kai)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *