KOLAKA,WN—Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan sedekah. Sebagaimana diatur oleh undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Pengurus Baznas Kolaka periode 2022-2027 yang dikukuhkan oleh Bupati Kolaka H Ahmad Safei saat itu, diharapkan berperan steategis
membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan khususnya di Kab Kolaka diberbagai sektor, melalui pemberdayaan di bidang keagamaan, pemberian beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu dan berprestasi. Di bidang kesehatan melalui pemberian bantuan biaya berobat bagi dhuafa.
Di bidang ekonomi melalui pemberian modal usaha bagi para UKM-UKM yang membutuhkan. Selanjutnya di bidang sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang terkena musibah dan bencana.
Pada(31/1/2025) Baznas Kolaka yang dipimpin langsung oleh Ketuanya H Nur Syamsul bersama Wakil Ketua Agus Ahsan, menyalurkan bantuan kepada Nenek Sulo warga Jalan Lure Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa. Nenek Sulo diperkirakan berumur sekira 70 an tahun menderita penyakit stroke, hanya ditemani oleh salah seorang putranya.
Selanjutnya pada kegiatan yang sama Baznas juga menyerahkan bantuan kepada Mappaenre warga Samaturu yang anaknya menderita penyakit konplikasi sementara dirawat di rumah sakit. Begitupun halnya salah dengan Sabaruddin Ahmad warga Kecamatan Wundulako juga menderita penyakit stroke tidak luput dari Baznas Kolaka untuk memberikan santunan meringankan beban hidup warga mengalami persoalan sosial.
“Setiap ada informasi yang kami peroleh bahwa ada warga yang butuh pertolongan, maka Baznas Kolaka dengan sigap bertindak di lapangan,”ungkap Agus saat ditemui media ini di kantornya didampingi Ketua Baznas H Nur Syamsul.(pus)