Aniaya Balita, Seorang Wanita di Kolaka dilaporkan ke Polisi

  • Share
Ilustrasi-kriminal

KOLAKA, WN – Seorang wanita berinisial SN (22) warga Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan karena diduga melakukan penganiyaan tehadap seorang balita.

SN dilaporkan oleh ayah korban, Ary. Terlapor SN sendiri merupakan kenalan baik oleh istri pelapor  yang diduga melakukan penganiayaan seorang anak Balita perempuan umur 19 bulan.

Kepada media ini pada(5/3) si pelapor menunjukkan Laporan Polisi No.LP/B/55/III/2022/SPKT/Polres Kolaka Polda Sultra tertanggal 4 Maret 2022.

Selain itu sipelapor juga menunjukkan foto anaknya mulai dari badan, tangan, lutut dan perut penuh dengan bekas gigitan, bahkan hidung korban juga mengalami luka setiap saat mengeluarkan darah.

“Kamu sudah melakukan visum, tapi hasilnya belum keluar,” kata Ary.

Selain itu Ary juga mengemukakan bahwa terlapor kini sudah ditahan oleh pihak Polres Kolaka.

“Kami hanya berharap kasus ini bisa diusut tuntas agar jangan ada lagi anak menjadi korban penganiayaan seperti dialami oleh anak saya,” harap Ary.

Terkait masalah bagaimana kronologis SN melakukan penganiayaan terhadap korban, nanti akan diutarakan oleh ibu korban kepada penyidik.

“Kita menunggu saja setelah selesai dimintai keterangan pihak penyidik Polres Kolaka,” ujarnya. (pus)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *