Daerah  

Andri Aman Assigaf ; Minta Koalisi Masyarakat Cabut Pernyataan Asumsinya Menyerang Pribadi Dirut Perumda Aneka Usaha Kolaka 

KOLAKA,WN—Kuasa Hukum Perumda Aneka Usaha Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Andri Aman Assigaf,SH dalam konteeensi persnya pada(28/2/2026), terkait dengan acara Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka di gedung DPRD dua hari lalu, yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Kolaka di lantai II gedung DPRD.

Kepada sejumlah wartawan Andri menyatakan bahwa dalam RDP tersebut hadir yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil dengan agenda materi yang di bahas dalam RDP tersebut terkait adanya tudingan terhadap penggunaan dana sebesar Rp 11,9 miliar. Andri menilai bahwa dalam RDP tersebut kesan yang terungkap yang disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil seolah-olah dana tersebut di gunakan secara pribadi oleh kelompok ataupun orang lain melalui Direktur perusahaan Perumda Aneka Usaha Kolaka.

Oleh karena itu kata Andri bahwa selaku kuasa hukum Perumda Aneka Usaha Kolaka, terkait dengan persoalan tersebut ada beberapa point yang kami sampaikan, pertama bahwa apa yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka dalam RDP tersebut terkait dengan penggunaan dana Rp 11, 9 miliar itu adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik, karena telah menyerang pribadi direktur perusahaan tanpa ada bukti yang kuat ataupun ada dokumen resmi dari dari lembaga negara yang punya kompetensi untuk membuktikan bahwa dana itu digunakan secara pribadi.

Kedua, terkait hal itu Andri menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum Perumda Aneka Usaha Kolaka, merasa bahwa nama baik Direktur Perumda telah dicemarkan dan difitnah melalui tudingan penggunaan dana tersebut. Karena penggunaan dana tersebut lagi-lagi tidak disertai dengan bukti-bukti yang konkret, maupun bukti hukum yang disampaikan koalisi masyarakat dalam RDP tersebut.

Sementara dana tersebut tegas Andri sudah jelas dinyatakan bahwa dana tersebut adalah dana titipan dari para mitra perusahaan yang digunakan untuk membayar kewajibannya diantaranya PNBP, PPH dan royalti.

“Dana titipan para mitra itu yang dipercayakan kepada perusahaan untuk membayar PNBP, PPH, dan royalti, dan itu jelas komposisinya. Sekali lagi saya tegaskan dana itu adalah titipan para mitra yang peruntukannya untuk membayar kewajiban mereka seperti halnya membayar royalti, PNBP dan PPH itu jelas semua,”tegas Andri.

Andri kembali menegaskan menegaskan bahwa selaku kuasa hukum Perumda Aneka Usaha Kolaka meminta kepada yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil, agar segera menarik asumsi atas tudingannya tanpa ada dasar hukumnya.

“Saya minta dan tegaskan kepada yang mengatasnamakan koalisi masyarakat segera menarik dan klarifikasi atas tudingannya tanpa ada dasar hukumnya,”tegasnya.

Yang ketiga, Andri juga menegaskan bahwa apabila dari teman-teman Koalisi masyarakat tidak mengindahkan untuk menarik pernyataan tudingannya itu, atau tidak melakukan klarifikasi maka selaku kuasa hukum Perumda akan mengambil langkah hukum bila dalam waktu 3 x 24 jam tidak mencabut dan mengjlarifikasi asumsinya tudingannya akan melaporkan pidana kepada Polisi.

“Ini persoalan nama baik dirut Perumda yang telah diserang dan difitnah tanpa ada bukti hukum. Saya tegaskan apabila dalam rentan waktu 3 x 24 jam tidak memberikan klarifikasi atas tudingannya maka akan mengambil langkah hukum melaporkan secara pidana terhadap Kordinator koalisi masyarakat ke aparat penegak hukum,”tegas Andri.(**)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *