KOLAKA,WN–Sekretaris Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) A. Eriek Evansyah, ditemui media ini di ruang kerjanya pada(8/10/2026) dikonfirmasi terkait pajak retribusi dari Perizinan Gedung Bangunan(PGB) Perusahaan Strategi Nasional(PSN) yang dipungut melalui instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Pemda Kolaka.
“Awal Oktober 2026 ini pajak retribusi dari sektor PBG PSN ini sudah masuk sebesar Rp 40 miliar, dan ini sangat sangat signifikan, luar biasa melampaui target, dari target sebesar Rp3,8 miliar,”kata Eriek.
Untuk itu kata Eriek apa yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR, sehingga pajak retribusi dari PBG ini sudah menghasilkan PAD sangat menggembirakan.
“Kami sangat apresiasi pihak Dinas PUPR yang sudah mampu melakukan pendekatan kepada pihak PSN sehingga mematuhi semua kewajibannya kepada pemerintah daerah maupun kepada masyarakat. Kami yakin sebelum akhir tahun 2026 pajak retribusi dari PBG PSN ini bisa mencapai hingga Rp 45 miliar,”ujar Eriek.(**)













