KOLTIM,LWN—Kepolisian Sektor(Polsek) Lambandia Kolaka Timur(Koltim) Sulawesi Tenggara(Sultra) dalam jangka waktu 1×24 jam mengamankan dua orang buruh harian lepas karena diduga melakukan pencurian di salah satu Rumah dinas(Rumdis) sekolah SD Ngeri 1 Lambandia pada(7/10/2026).
Kapolsek Lambandia Iptu Ismai yang memimpin langsung personilnya turun lapangan menangkap dua orang pelaku diduga melakukan pencurian di Rumdis Sekolah SDN 1 Lambandia, berawal dari laporan warga Jusman mendatangi piket penjagaan Polsek Koltim, menginformasikan pelaku diduga tinggal di rumah bernisial (S) masuk kedalam rumah dan mengambil barang berupa satu unit breaker merek Rotari Hammer, satu unit Gurinda merek modern, satu unit tabung gas LPG 3 kg, dan uang celengan anak sekolah.
Laporan Jusman, selanjutnya ditindak lanjuti personil dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP) serta melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 wita. Serta mendapat informasi keberadaan pelaku berada disebuah bangunan Ruko sementara dibangun di Desa Lambandia Koltim.
Kapolsek Lambandia didampingi Kanit Reskrim, Piket SPKT Polsek Lambandia mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan orang pelaku yang berinisial MS dan MA beserta Barang Bukti(BB) berupa 1 unit breker atau mesin Rotari Hammer merek bull, 1unit mesin gurindra listrik merek moderen, 1unit tabung gas LPG 3 kg dan 1 unit kompor pertabel gas trove warna biru yang masih berada dalam kekuasaan pelaku.
Kapolsek dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. “Benar kami telah mengamankan dua orang berinisial MS dan MA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di perumahan sekolah SDN 1 Lambandia,”ungkap Iptu Ismail.
Jusman selaku pelapor mengapresiasi reaksi cepat personil Polsek Lambandia mengungkap peristiwa pencurian yang dilaporkan kurang dari 1 x 24 jam langsung mengamankan pelaku.” Kami apresiasi reaksi cepat Polsek Lambandia begitu cepat menangkap pelaku,”kata Jusman.(**)













