KOLAKA,WN–DPRD Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bersama Pemda Kolaka tetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,430 triliun lebih mengalami kenaikan sebesar 11,54 persen.
Hal itu disampaikan Bupati Kolaka H Amri saat menyampaikan pendapat akhir pada rapat Paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran tahun 2026.
Bupati Amri menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari proses konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Perubahan APBD ini disusun sebagai upaya memastikan bahwa alokasi anggaran tetap adaptif, tepat sasaran, dan mampu menjawab berbagai prioritas pembangunan daerah,”ungkapnya.
Dari sisi pendapatan daerah Bupati menyampaikan, pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp1,272 triliun lebih, setelah perubahan bertambah sebesar Rp91, 804 miliar menjadi sebesar Rp1, 364 triliun lebih atau naik sebesar 7,22 persen. Sementara belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1, 272 triliun lebih, setelah perubahan bertambah Rp140,001 miliar lebih menjadi sebesar Rp1,424 triliun lebih atau naik sebesar 11,60 persen.
Pada pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 10 miliar lebih, setelah perubahan berdasarkan hasil audit BPK bertambah sebesar Rp56, 197 miliar lebih menjadi sebesar Rp66, 197 miliar lebih, sementara pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dianggarkan sebesar Rp 6 miliar.
Devisit dan pembiayaan Netto, setelah perubahan sebesar Rp60, 197 miliar lebih, yang selanjutnya ditutupi dengan surplus pembiayaan Netto setelah perubahan Rp60,197 miliar lebih, sehingga silpa tahun setelah perubahan sebesar Rp 0(nol) atau berada pada posisi berimbang.
Selanjutnya kata Bupati susuai amanat PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang undangan, Ranperda perubahan APBD Kolaka tahun anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda).
Bupati juga berharap proses evaluasi bisa terlaksana tepat waktu sehingga Perda tentang Perubahan APBD Kolaka tahun anggaran 2026 dapat segera ditetapkan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah yang direncanakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana didampingi kedua Wakilnya Ramadhan Husain dan H Syaifilullah Halik, yang dihadiri sebanyak 24 orang anggota dari total 30 orang anggota dewan. Sehingga Ketua DPRD selaku pimpinan Paripurna menegaskan bahwa memenuhi quorum Paripurna dilaksanakan dalam rangka persetujuan bersama Ranperda tentang perubahan APBD Kolaka tahun anggaran 2026.

Semua fraksi di DPRD Kolaka telah menyetujui bersama Ranperda tentang perubahan APBD Kolaka tahun anggaran 2026, bahkan semua hanya satu fraksi yakni fraksi PKS yang menyampaikan pandangan fraksi dengan menyampaikan diatas podium, sementara fraksi lainnya yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi Amanat Berkarya tanpa membaca pandangan fraksinya tetapi langsung menyerahkan dokumen kepada pimpinan Paripurna.
Paripurna dihadiri oleh Bupati Kolaka H Amri, Sekda Kolaka Akbar, unsur Forkopimda, anggota dewan sebanyak 24 orang, Sekwan Aldi Liambo, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para pejabat tinggi Pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas lingkup Pemda Kolaka, Dirut Perumda Aneka Usaha Kolaka Armansyah, dan undangan lain.(**)













