KOLAKA,WN—Ketua Dewan Pembina Tamalaki Wonua Kolumba Sulawesi Tenggara(Sultra) Eritman Rahmat meminta kepada Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Kolaka lebih mempeetajam turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap hak-hak buruh disetiap perusahaan pertambangan di daerah ini.
Ia menegaskan dengan momentum memperingati Hari Buruh Nasional, melalui Aliansi Ormas Tamalaki yang menyampaikan aspirasinya di DPRD Kolaka pada(7/5/2026) ini, menyampaikan sejumlah aspirasi khususnya terkait hak-hak buruh pekerja yang ada disetiap perusahaan, karena fakta yang terjadi ada ketidak seragam gaji yang diperoleh setiap buruh, yang tidak mengacuh pada Upah Minimum Kabupaten(UMK) dan Upah Minimum Provinsi(UMP). “Nah inilah salah satu yang diperjuangkan oleh Ormas Aliansi untuk menyampaikan aspirasi di DPRD Kolaka,”ungkap Eritman mantan jurnalis salah satu media di Kendari Sultra.
Namun pada prinsipnya apa yang diperjuangkan oleh Aliansi Ormas Tamalaki ini, agar Pemda Kolaka tidak hanya sekedar berbicara atau mengimbau saja, tapi benar-benar turun dan mengecek langsung bagaimana sebenarnya kondisi gaji buruh disetiap perusahaan. Tujuannya agar perusahaan-perusahaan yang skala perusahaan Proyek Strategi Nasional(PSN) memastikan memberikan hak-hak buruh khususnya masalah gaji sesuai dengan standar UMP.
Begitupun halnya terkait dengan kerja-kerja outsourching itu agar diperjelas karena, ini kan outsourching rawan sekali, kelompok, sewaktu-waktu bisa saja pekerja buruh itu dikeluarkan dari perusahaan tanpa memberikan adanya perlindungan. “Nah, ini juga yang harus menjadi perhatian oleh pemerintah termasuk dari segi regulasinya.”Kami juga mendorong pemerintah bersama DPRD Kolaka untuk membuat suatu regulasi terkait masalah ketenagakerjaan dan outsourching agar pemberian upah kerja tidak ada lagi ketimpangan,”kata Eritman.
Ditanya apakah selama ada perusahaan outsourcing di PSN tidak mematuhi masalah pemberian upah yang ditetapkan oleh kabupaten maupun provinsi? Ia menegaskan bahwa faktanya itu memang ada berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh anggota di lapangan, bahwa kondisi pekerja di PSN masih ada sistim penggalian tidak sesuai dengan UMP maupun UMK.
Begitupun dengan kegelisahan terkait dengan pengaturan outsourcing. Outsourcing bilamana tidak lagi membutuhkan mereka(buruh) dikeluarkan tanpa adanya kompensasi atau kejelasan apa hak-haknya baik itu masalah gaji maupun hak-hak yang lain. “Ini juga yang kami minta agar menjadi perhatian pemerintah, melakukan pengawasan dan penekanan agar hak-hak karyawan sesuai standar. Dan perusahaan yang mengabaikan hal itu harus diberikan sanksi,”ujarnya.(**)













