Kolaka,WN-Tim “Narco five 72″ bentukan satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penangkapan dua orang di duga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di jalan pelelangan ikan Kecamatan Pomalaa,Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara,Senin (31/3) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin mengungkapkan proses penangkapan yang dilakukan pihaknya saat menerima informasi bahwa adanya pelaku tindak pidana narkotika yang Sering Terjadi di Kecamatan Pomalaa yang dilakukan oleh MR alias M sehingga dilakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penyelidikan kata dia,anggota Unit Opsnal menemukan tempat tinggal MR di Desa Sopura langsung melakukan Pengintaian terhadap orang yang dicurigai tersebut dan tidak berselang lama tersangka hendak keluar dari rumah menggunakan sepeda motor dan berboncengan dengan RW sehingga melakukan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai.
” dia bergerak dari Desa Sopura ke arah pomalaa dan orang yang dicurigai mampir di jalan Palelangan ikan dan dilakukan penyergapan dan penggeladahan badan namun tidak ditemukan barang bukti,” katanya.
Namun pihak kepolisian kata Hairuddin melakukan interogasi terhadap tersangka MR dan mengaku bertujuan untuk mengambil tempelan (paket shabu) sehingga Anggota Unit Resnarkoba melakukan pengecekan telepon selular milik tersangka dan ditemukan percakapan yang merupakan Foto lokasi tempelan (paket shabu) sehingga melakukan pencarian barang bukti disekitar TKP.
Dalam pencarian barang bukti tersebut ditemukan satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat dua paket yang diduga narkotika jenis shabu, masing – masing paket berisikan 14 (empat belas) saset plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) saset plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.
” pelaku MR mengaku barang tersebut disuruh ambil oleh saudara H yang merupakan warga binaan rutan Kolaka yang beralamat di Jalan Pendidikan Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka ,” ungkap Hairuddin.
Pihak kepolisian selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu seberat 803,5 gram juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah Kantong Kresek Warna Hitam,dua buah Kantong Kresek Warna Hitam yang dililit lakban bening,dua Unit telepon selular berbagai merk,satu Unit Sepeda Motor dan uang tunai Rp200.000.(ABY)
KOLAKA,WN--- PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa berupaya mencegah kematian dan…
KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka bekerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) membuka…
KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) yang…
JAKARTA,WN---Perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) meraih dua penghargaan pada…
KOLAKA,WN---Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Darsal memberikan apresiasi kepada Baznas Kolaka.…
MOROWALI,WN---Di tengah semakin nyata dampak perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat, lingkungan, dan pembangunan ekonomi, aksi…