Categories: Berita

Setubuhi anak kandung, seorang warga di Kolaka diancam 15 tahun penjara

KOLAKA,WONUANEWS – Seorang warga di Kolaka, Sulawesi Tenggara terancam hukuman penjara 15 tahun karena diduga menggauli anaknya sendiri yang masih berumur 10 tahun. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Jupen Simanjutak dalam konferensi persnya terkait kasus tersebut pada Senin (19/10/2020).

Lanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang berinisial SA (10) diduga tersangka telah beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.

“Diperkirakan sudah sekitar tiga tahun ayahnya sering menyetubuhinya, dan korban sudah tidak bisa mengingatnya berapa kali ayahnya melakukannya,” papar Jupen.

Kasus tersebut terungkap pada tanggal 13 oktober 2020 lalu saat istri tersangka mempergoki suaminya sedang melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. Istri tersangka kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak aparat kepolisian.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Jupen tersangka beralasan saat itu istrinya menolak berhubungan dengannya, sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri.

“Tersangka meminta berhubungan intim dengan istrinya namun istri pelaku menolak, seketika itu dia melihat anaknya dan langsung menyetubuhinya, pengakuan tersangka sendiri katanya dalam keadaan sadar,” paparnya.

Namun kata Jupen, pihaknya masih terus mendalami motif tersangka hingga tega tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali.

Dia juga mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti pakaian tersangka dan korban.

Sebelumnya, aparat kepolisian resort Kolaka menangkap MD (45) di kota Kolaka karena dilaporkan telah menyetubuhi anaknya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar. (kai)

Redaksi

Recent Posts

PT Vale Cegah Stunting dengan Menghadirkan Dokter Spesial Anak di Baula

KOLAKA,WN--- PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa berupaya mencegah kematian dan…

11 hours ago

USN Kolaka dan IPIP Buka Campus Hiring 2026, Sediakan 15 Posisi untuk Alumni

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka bekerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) membuka…

1 day ago

Baznas Kolaka Bantu Pelaku UMKM Pasar Raya Mekongga Sebanyak 100 Orang

KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) yang…

1 day ago

Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Membangun Tempat Kerja yang Berpusat pada Manusia

JAKARTA,WN---Perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) meraih dua penghargaan pada…

2 days ago

Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Apresiasi Baznas Kolaka

KOLAKA,WN---Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Darsal memberikan apresiasi kepada Baznas Kolaka.…

2 days ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

MOROWALI,WN---Di tengah semakin nyata dampak perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat, lingkungan, dan pembangunan ekonomi, aksi…

2 days ago