KOLAKA,WN—Perusahaan PT Karya Sinar Cipta Pomalaa(KSCP) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) salah satu perusahaan mitra PT Indonesia Pomalaa Industri Park(IPIP) yang berkantor di Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa. PT IPIP merupakan salah Proyek Strategi Nasional(PSN) yang ada di Kecamatan Pomalaa Kolaka.
Sementara PT KSCP salah perusahaan bergerak dalam bongkar muat di pelabuhan Pomalaa, yang telah memenangkan tender di PT IPIP untuk pekerjaan bongkar muat, namun saat ingin melaksanakan pekerjaan tersebut dan telah dituangkan melalui MoU oleh PT IPIP dengan mitra PT KSCP ternyata dihentikan secara secara sepihak.
Terkait apa yang dialami oleh pihak KSCP diperlakukan secara tidak adil sehingga mengambil tindakan secara arif untuk menyampaikan aspirasinya di Komisi I DPRD Kolaka. Dalam dialog tersebut yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kolaka Awaluddin Paseng dihadiri anggota Komisi I Arman Syarifuddin, Heriyanto Junaid, Agus Salim juga Ketua Badan Kehormatan(BK) DPRD Kolaka, dan Ketua Komisi II Trimo dan beberapa staf DPRD Kolaka.
Dalam dialog tersebut, setelah pihak KSCP menyampaikan nasib yang dialami akibat pemutusan kontrak sepihak dari pihak IPIP, sehingga pihak Komisi I mengambil sikap secara bijak akan segera memanggil pihak PT IPIP agar memberikan penjelasan melalui Rapat Dengar Pendapat(RDP) dihadapan Komisi I DPRD Kolaka.
“Jadi solusi untuk sementara bisa kita lakukan adalah memanggil pihak managemen PT IPIP, untuk memberikan penjelasan melalui RDP atas tindakan mengapa bisa melakukan pemutusan secara sepihak terhadap mitranya,”ungkap Agus Salim.
Sementara Arman Syaifuddin mendengar kekuatan han dari pihak KSCP menegaskan bahwa setelah kita mendengarkan keluhan meski ini baru keluhan sepihak dari pihak KSCP.
“Tetapi kalau itu benar yang dilakukan oleh pihak IPIP kepada mitranya, maka itu adalah suatu penzaliman kepada pihak KSCP,” tegas Arman.
Sementara Trimo juga menyampaikan setelah mendengar aspirasi dari pihak KSCP, menegaskan sepakat untuk memanggil pihak IPIP dan pihak-pihak terkait, agar menjelaskan mengapa ada kontrak sudah disepakati tapi dibatalkan secara sepihak.
“Jadi kami akan panggil pihak IPIP dan juga pihak terkait mengapa mitranya sudah memenangkan tender pekerjaan tersebut dan sudah dibuatkan MoU nya tapi dibatalkan, nah ini yang perlu penjelasan dari pihak IPIP,”ungkap.
Selain itu Trimo juga menyarankan kepada pihak KSCP agar menyurat secara resmi kepada DPRD Kolaka terkait permasalahan yang dialami.” “Sehingga dengan dasar surat tersebut segera ditindak lanjuti,” ujarnya.(pus)
KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(USN) menggelar pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) untuk…
KOLAKA,WN---Direktur Perumda Air Minum Tirta Sorume Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Murni Djaelani mengungkapkan bahwa saat ini…
KOLAKA,WN---PT.Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat(PPM) dengan memberikan Bimbingan teknis(Bimtek)…
PALU,WN---Komitmen terhadap tata kelola yang baik serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah kembali mendapatkan pengakuan.…
JAKARTA,WN---PT Antam(Persero) Tbk raih Proper hijau sebagai bentuk komitmen kuat dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.…
KOLAKA,WN---Ketua Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Pusat Ex Officeo Dr Agus Fathoni berkunjung ke Baznas Kolaka…