Categories: Kriminal

Polisi Kolaka tangkap warga Wundulako pengedar sabu-sabu

Kolaka,WN-Kepolisian resor Kolaka,Sulawesi Tenggara menangkap dua orang warga Kecamatan Wundulako saat menikmati sabu-sabu di kamar salah satu tersangka,Kamis (15/5) sekitar pukul 20.00 wita.

Kasat Narkoba Polres Kolaka,AKP Hairuddin yang di konfirmasi menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka dengan adanya informai di daerah itu sering terjadi tindak pidana Narkotika di kelurahan Kowioha.

Dari informasi itu kata Hairudddin,pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan rumah atau tempat tinggal JD alias JY yang beralamat di Jalan Lasikiri Kel. Kowioha Kec. Wundulako Kab. Kolaka.

” Saat dilakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai tidak berselang lama tim Narko five 72 Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyergapan dirumah tempat tinggal orang yang dicurigai yakni JD alias JS yang sebelumnya dia sedang berada didalam kamar rumah miliknya dan sedang mengkomsumsi barang yang diduga narkotika jenis sabu bersama – sama dengan FR alias CM,” katanya.

Setelah dilakukan penyergapan kata dia polisi berhasil menemukan barang bukti 5 (lima) saset plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang terletak diatas meja.

Hairuddin juga menjelaskan tim narko five 72 Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengeledahan terhadap kamar milik JD dan menemukan satu buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) saset plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.

” Tersangka mengakui barang itu miliknya,” ungkap Hairuddin.

Usai menemukan barang bukti itu pihak kepolisian mempertanyakan asal usul narkotika itu yang merupakan milik ponakan JD yang sudah meninggal bulan lalu dimana tersangka JD pernah menggunakan barang haram itu bersama alrmahum.

” setelah ponakannya meninggal tersangka JD pergi mencari barang haram itu dan menemukan di gudang kios rumah milik almarhum,” jelas Hairuddin menambahkan kedua tersangka JD dan FR serta barang bukti sabu-sabu seberat 109,5 gram itu di amankan pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah Kotak Warna Hitam,satu buah Tempat kaca mata warna Hitam,satu buah Tas Kecil warna Hitam,satu unit Alat Pres Plastik,satu buah alat Hisap berupa Bong,dua Ball Plastik Klip Kosong dan dua Unit Timbangan Digital Warna Silver.(ABY)

 

Redaksi

Recent Posts

PT Vale Cegah Stunting dengan Menghadirkan Dokter Spesial Anak di Baula

KOLAKA,WN--- PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa berupaya mencegah kematian dan…

19 hours ago

USN Kolaka dan IPIP Buka Campus Hiring 2026, Sediakan 15 Posisi untuk Alumni

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka bekerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) membuka…

1 day ago

Baznas Kolaka Bantu Pelaku UMKM Pasar Raya Mekongga Sebanyak 100 Orang

KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) yang…

2 days ago

Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Membangun Tempat Kerja yang Berpusat pada Manusia

JAKARTA,WN---Perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) meraih dua penghargaan pada…

2 days ago

Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Apresiasi Baznas Kolaka

KOLAKA,WN---Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Darsal memberikan apresiasi kepada Baznas Kolaka.…

2 days ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

MOROWALI,WN---Di tengah semakin nyata dampak perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat, lingkungan, dan pembangunan ekonomi, aksi…

3 days ago