Categories: Nasional

Perusahaan wajib mengumumkan lowongan pekerjaan

WN-Wakil Menteri Tenaga Kerja RI,Afriansyah Noor dengan tegas mengatakan semua perusahaan wajib mengumumkan lowongan pekerjaan sesuai dengan peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang perusahaan wajib mengumumkan lowongan pekerjaan.

” Pa Bupati tolong disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kolaka wajib memberikan informasi ini masyarakat setempat,” katanya.

Dalam perjalanannya Perpres ini kata dia akan ada aturan turunan melalui peraturan Bupati atau walikota yang bis menegaskan kepada perusahaan untuk bekerjasama dengan Pemerintah dalam memberikan informasi lowongan pekerjaan.

Lowongan pekerjaan ini lanjut Noor akan masuk dalam aplikasi Kementerian tenaga kerja dimana warga yang ingin mencari kerja serta informasi tenaga kerja lainnya sudah bisa di akses melalui aplikasi tenaga kerja.

” Ini kemajuan yang luar biasa di era digitalisasi,” jelas Afriansyah saat membuka pasar kerja di Kolaka,Kamis.

Dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045 lanjut Noor tidak gampang dimana jumlah penduduk produktif mencapai 65 persen harus memanfaatkan dalam menciptakan keahlian-keahlian bagi warga masyarakat.

Kementerian Tenaga Kerja jelas dia wajib memberikan pelatihan-pelatihan kepada anak-anak Bangsa sehingga harus melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah baik di tingkat Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota.

” Dalam pelatihan itu nantinya bagi pencari kerja di latih sehingga memiliki keahlian di bidang pekerjaan,” jelas Afriansyah Noor.

Afriansyah juga menjelaskan di Makassar,Sulawesi Selatan balai latihan kerja sudah memberikan pelatihan sebanyak 460 orang termasuk TNI/Polri ikut dalam kegiatan itu dalam menghadapi masa pensiun dengan membekali diri dengan keahlian kerja lainnya.

Redaksi

Recent Posts

Sanggar Kongga Art Bakal Menghadirkan Tari Mondotambe dan Mombesara pada Pelantikan Bokeo XX

KOLAKA,WN--- Sanggar Kongga Art Manajemen dipercayakan membawakan tari Mondotambe (Penjemputan) dan tari Mombesara pada pelaksanaan…

15 minutes ago

27 Agustus 2026, Putra PYM Guro Bakal Dinobatkan Sebagai Bokeo XX

KOLAKA,WN--- Putra Bokeo (Raja) Mekongga Almarhum Paduka Yang Mulia (PYM) Guro yang memimpin Kerajaan Mekongga…

16 hours ago

Haning Abdullah ; Kritikan Pedas, Isu Menohok Hingga Tuduhan Korupsi Semakin Memperkokoh Armansyah Memimpin Perumda Aneka Usaha

KOLAKA,WN---Capaian kemajuan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka sebagai Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) saat…

18 hours ago

PT Vale Bersama Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Perkuat Akses Kesehatan

KOLAKA,WN---Dorong Peningkatan kualitas hidup masyarakat, PT Vale Indonesia Tbk bersama Kodim 1412 Halu Oleo Kolaka…

19 hours ago

Ketua DPRD Kolaka Bantah Tudingan Terima Gratifikasi Proyek APBN 2025 di Wolo, Layangkan Somasi ke Media

KOLAKA, WN---Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, tidak terima dan membantah keras tudingan keterlibatannya…

20 hours ago

Menakar Pertanggungjawaban Pidana atas Perbuatan Merendahkan Simbol Negara

KOLAKA,WN---H Jumas Didung, salah seorang praktisi hukum baru saja meraih gelar Doktornya di Universitas Hasanuddin…

3 days ago