KOLAKA,WN—H Jumas Didung, salah seorang praktisi hukum baru saja meraih gelar Doktornya di Universitas Hasanuddin Makassar Sulsel dengan Desertasinya berjudul riset Konsep Peradilan Khusus Lingkungan di Indonesia.
Menjelang memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026, didahului dengan suatu insiden perusakan lambang negara dan penurunan bendera yang dilakukan oleh massa penunjuk rasa disalah satu wilayah Indonesia paling barat. Terkait insiden ini H Jumas juga salah seorang Akademisi Hukum memberikan pencerahan opini bersifat edukatif dimana masyarakat harus paham, mana tindakan yang dibolehkan hukum dan yang mana tidak?
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus bukan sekadar seremoni. Pengibaran Sang Merah Putih merupakan simbol penghormatan terhadap sejarah perjuangan dan identitas bangsa. Demikian pula Garuda Pancasila, yang secara konstitusional ditegaskan sebagai Lambang Negara. Karena itu, ketika muncul tindakan sebagian masyarakat yang menginjak-injak, menodai, atau memperlakukan secara merendahkan Bendera maupun Lambang Negara, reaksi publik tentu tidak dapat dilepaskan dari nilai sejarah dan kebangsaan yang melekat pada simbol tersebut. Namun, sebagai persoalan hukum, kita perlu melihatnya secara lebih jernih: apakah perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?
Pertanyaan ini penting karena hukum pidana tidak boleh bekerja hanya berdasarkan kemarahan publik. Pemidanaan harus memiliki dasar hukum, memenuhi unsur tindak pidana, terdapat kesalahan pada pelaku, dan didukung oleh pembuktian yang sah. Antara Perbuatan dan Pertanggungjawaban UUD 1945 memberikan kedudukan konstitusional kepada simbol negara. Pasal 35 menyatakan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, sedangkan Pasal 36A menegaskan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Perlindungan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Khusus mengenai Bendera Negara, Pasal 24 huruf a melarang setiap orang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Ketentuan pidananya kemudian diatur dalam Pasal 66.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melihat tindakan lahiriah, tetapi juga memperhatikan maksud dari perbuatan. Karena itu, menginjak Bendera Negara tidak seharusnya dinilai hanya dari gerakan fisiknya. Hukum harus melihat konteks, apakah perbuatan itu dilakukan secara sengaja, apakah pelaku mengetahui objek yang diperlakukan, dan apakah terdapat maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Di sinilah prinsip pertanggungjawaban pidana bekerja. Tidak setiap perbuatan yang secara moral dianggap tidak pantas otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana yang dirumuskan undang-undang dan kesalahan pelakunya dapat dibuktikan, maka hukum pidana dapat diterapkan.
Kritik Bukan Penghinaan Persoalan menjadi lebih kompleks apabila tindakan tersebut dilakukan dalam konteks demonstrasi atau kritik terhadap pemerintah. Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional. Pasal 28E UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat. Namun Pasal 28J menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan tersebut tetap memiliki batas berdasarkan undang-undang.
Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak boleh secara otomatis disamakan dengan penghinaan terhadap negara. Pemerintah dapat dikritik, kebijakan publik dapat dipersoalkan, dan masyarakat berhak menyampaikan ketidakpuasan.
Namun kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ketika ekspresi diwujudkan melalui tindakan yang secara sengaja ditujukan untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan simbol negara dan memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat bergeser dari wilayah kebebasan berekspresi ke wilayah pertanggungjawaban pidana. Hukum Harus Tegas dan Adil. Menurut hemat penulis, penghormatan terhadap simbol negara memang harus dijaga. Merah Putih dan Garuda Pancasila bukan benda biasa. Keduanya merupakan simbol konstitusional yang merepresentasikan identitas dan perjalanan bangsa. Namun, perlindungan terhadap simbol negara juga tidak boleh menggeser prinsip dasar negara hukum. Seseorang tidak boleh dipidana hanya karena masyarakat menganggap tindakannya tidak pantas. Harus ada dasar hukum dan pembuktian bahwa unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.
Sebaliknya, alasan kebebasan berekspresi juga tidak dapat digunakan secara otomatis untuk membenarkan setiap tindakan terhadap simbol negara. Dengan demikian, hukum pidana harus mampu menjaga keseimbangan, tegas terhadap perbuatan yang memang merupakan tindak pidana, tetapi tetap adil terhadap orang yang berhadapan dengan hukum.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus diajukan bukan sekadar “Apakah perbuatan itu menghina negara?” Melainkan “Apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana?” Sebab, ketika negara menjatuhkan pidana kepada seseorang, yang harus bekerja bukanlah kemarahan publik, melainkan hukum, pembuktian, keadilan, dan pertanggungjawaban pidana.
Merah Putih harus dihormati. Garuda Pancasila harus dihormati. Dan hukum juga harus dihormati. Penulis Dr H Jumas Didung,S.H.,M.H
SOROWAKO,WN---Dorong hubungan industrial yang harmonis, strategis dan berkeadilan, PT Vale Indonesia Tbk menggelar persiapan pembukaan…
KOLAKA,WN---Sekda Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Akbar melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan…
KOLAKA,WN---Penanganan kebakaran lahan terjadi di Desa Tambe Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) pada(17/8/2026), Dengan…
KOLAKA,WN---Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri bersama Wakilnya H Husmaluddin didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan…
KOLAKA,WN---Peringatan Hari Ulang Tahun(Hut) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati di Alun Alun 19 November…
KOLAKA,WN---Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri ditemui wartawan usai bertindak selaku Inspektur Upacara peringatan detik…