Categories: Daerah

Penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024 Tidak Capai Target

Penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024 Tidak Capai Targe
KOLAKA,WN- – -Dipenghujung tahun 2024 realisasi penerimaan pajak daerah Pemda Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) tidak mencapai target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kolaka Muh Ridha Tahrir yang ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa target penerimaan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 58.183.516.140, terealisasi Rp 56.941.904.217, atau sebesar 97,83% masih minus sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Ia menjelaskan bahwa dari sejumlah jenis penerimaan pajak daerah ada yang melampaui target, namun ada juga pajak yang tidak memenuhi target. Sejumlah jenis pajak daerah yang melampaui target Ridha menguraikan yaitu;
1. Pajak perhotelan mencapai 109,90% dari target Rp 2.750.000.000, terealisasi sebesar Rp 3.022.356.044,
2. Pajak restoran target Rp 6.084.000.000, terealisasi sebesar Rp 6.408.073.243, atau 105,33 %,
3. Pajak penerangan jalan PLN dan non PLN dari target sebesar Rp 28.011.310.576 terealisasi Rp 28.416.158.294 dengan persentase 101,45%.
4. Pajak mineral bukan logam dan batuan target Rp 6.053.205.554, terealisasi sebesar Rp 6.853.980.645, persentase 113,23%.

Sementara penerimaan pajak yang belum mencapai target kata Ridha diantaranya
1. Pajak reklame target Rp 910.000.000, baru terealisasi Rp 444.792.619 atau 48,88%,
2. Pajak jasa hiburan target Rp 840.000.000, terealisasi mencapai Rp 579.616.652 persentase 69,05%. 3. Pajak jasa parkir target Rp 200.000.000, terealisasi Rp 191.641.300 persentase 95,82%.
4. Pajak air tanah target Rp 810.000.000, terealisasi Rp 682.023.159, persentase 84,2%.
5. Pajak PBB-P2 target Rp 7.475.000.000, realisasi Rp 5.349.414.071, persentase 71,56%
6. BPHTB pemindahan hak target Rp 5.000.000.000, realisasi Rp 4.520.031.396, persentase 90,40%.
7. Pajak sewa/kontrak yang panggung reklame target Rp 25.000.000, realisasi Rp 23.540.000 persentase 94,16%.
8. Pajak sarang burung walet target Rp 50.000.000, realisasi Rp 750.000, persentase 1,50%.

Menurut Ridha, sebenarnya penerimaan pajak daerah itu memenuhi target semua, hanya saja karena faktor keterlambatan penyetoran dari masing-masing jenis penerimaan pajak.

“Terkecuali jenis pajak sarang burung walet karena ini memang belum maksimal,”pungkasnya.(pus)

Redaksi

Recent Posts

PT Vale Cegah Stunting dengan Menghadirkan Dokter Spesial Anak di Baula

KOLAKA,WN--- PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa berupaya mencegah kematian dan…

1 day ago

USN Kolaka dan IPIP Buka Campus Hiring 2026, Sediakan 15 Posisi untuk Alumni

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka bekerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) membuka…

2 days ago

Baznas Kolaka Bantu Pelaku UMKM Pasar Raya Mekongga Sebanyak 100 Orang

KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) yang…

2 days ago

Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Membangun Tempat Kerja yang Berpusat pada Manusia

JAKARTA,WN---Perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) meraih dua penghargaan pada…

3 days ago

Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Apresiasi Baznas Kolaka

KOLAKA,WN---Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Darsal memberikan apresiasi kepada Baznas Kolaka.…

3 days ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

MOROWALI,WN---Di tengah semakin nyata dampak perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat, lingkungan, dan pembangunan ekonomi, aksi…

3 days ago