Umat Islam sedang Shalat, photo by Matin Firouzabadi on Unsplash
Kolaka, – Atas kesepakatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka menginstruksikan pelaksanaan shalat idul fitri 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing warga.
Instruksi itu dikeluarkan dalam surat edaran Bupati Kolaka bernomor 044/905/2020, yang ditandatangani oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei tertanggal 18 Mei 2020 tentang Panduan Ibadah Idul Fitri 1441 H / 2020 M pada masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran yang berisi 4 butir instruksi itu salah satunya menegaskan pelaksanaan shalat ied tidak boleh dilakukan secara berjamaah di lapangan atau di masjid-masjid melainkan dilakukan di rumah masing-masing warga.
Berikut butir-butir lengkap surat edaran itu:
Terkait hal itu, sekertaris MUI Kolaka, Duana Said mengatakan ada beberapa pertimbangan hingga shalat ied atau shalat idul fitri ditiadakan. Salah satunya pertimbangan berkumpulnya banyak orang, kemungkinan akan meningkatkan intensitas penularan virus karena Kolaka di kelilingi daerah kabupaten tetangga yang berlabel zona merah covid-19.
“Melalui kesepakatan MUI, Kemenag, Ormas, Dewan Mesjid menyepakati shalat idul fitri tetap di rumah, dengan pertimbangan bahwa Kolaka belum ada jaminan steril dari corona, apalagi saat ini kita di kelilingi oleh kabupaten tetangga yang zona merah,” paparnya.
Mengenai Fatwa MUI Pusat tentang pelaksanaan shalat ied, ia mengatakan hal tersebut tidak diatur secara khusus bagi zona biru, kuning maupun merah, selama Pemda dan Stakeholder terkait dapat menjamin bahwa wilayahnya aman dari virus covid-19.
“Fatwa MUI ini tidak bicara soal zona hijau, kuning atau merah tetapi, fatwa MUI No. 28 tahun 2020 itu terkait Kaifiat melaksanakan shalat idul fitri, konsiderannya pelaksanaan shalat idul fitri itu tergantung kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Pemda dan Gugus tugas, kalau kedua pihak itu mengatakan aman berarti boleh dilaksanakan dan apabila sebaliknya maka tidak boleh dilaksanakan, ” jelasnya.
JAKARTA,WN---PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) atau Perseroan Kode Saham IDX:INCO) pada 29 April 2026 mengumumkan…
KOLAKA,WN---Ramadan Husein anggota DPRD Kolaka fraksi Partai Demokrat Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) ditetapkan sebagai Wakil Ketua…
KOLAKA,WN---Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kolaka dari Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Awaluddin Paseng…
MOROWALI,WN---Dorong peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat Morowali Sulawesi Tengah(Sulteng), PT Vale Indonesia,Tbk gelar Service excelence…
KOLAKA,WN---Riza Ganna, Head of Health, Safety, Environment, & Risk (HSER) PT Vale Industry Growth Project(IGP)…
KOLAKA,WN-- Digugurkan karena berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dr. Kadaruddin melayangkan nota keberatan…