Categories: BeritaDaerahEdukasi

Digugurkan karena PPPK, Kadaruddin Protes Pencalonan Rektor USN Kolaka

KOLAKA,WN– Digugurkan karena berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dr. Kadaruddin melayangkan nota keberatan atas hasil verifikasi administratif Bakal Calon (Balon) Rektor kepada panitia pemilihan, sebab menilai terjadi maladministrasi pada penjaringan Balon Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Jumat (24/04/2026).

Kadaruddin mengungkapkan, proses pemilihan rektor seharusnya menjadi momentum penting untuk memastikan kepemimpinan perguruan tinggi yang profesional, berintegritas, dan berbasis kompetensi. Namun, dinamika yang terjadi dalam seleksi calon Rektor USN justru memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keadilan administratif.

“Saya dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif oleh panitia seleksi, dengan alasan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan ini merujuk pada ketentuan dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 yang memang mensyaratkan status tersebut. Namun persoalannya tidak sesederhana itu,” kata Dr. Kadaruddin.

Menurut Kadaruddin, dalam dokumen keberatan resmi yang diajukan, terungkap fakta penting bahwa formulir pendaftaran yang disediakan panitia tidak pernah mencantumkan kewajiban melampirkan bukti status PNS. Artinya, seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi oleh calon, bahkan telah dinyatakan lengkap melalui berita acara resmi penyerahan berkas.

“Di sinilah muncul persoalan mendasar: bagaimana mungkin sebuah persyaratan yang tidak diminta sejak awal justru digunakan sebagai dasar untuk menggugurkan kandidat?” Tanyanya.

Dalam prinsip hukum administrasi negara, dikenal asas kepastian hukum dan transparansi, yang menegaskan bahwa setiap persyaratan harus diumumkan secara jelas sejak awal dan tidak boleh ditambahkan setelah proses berlangsung. Ketika hal ini dilanggar, maka keputusan yang dihasilkan berpotensi mengandung cacat prosedural.

Lebih jauh lagi, perkembangan regulasi nasional juga tidak dapat diabaikan. Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah membawa paradigma baru dalam manajemen aparatur negara. UU ini menegaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, serta pengisian jabatan harus berbasis merit system yakni kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

UU No. 20 Tahun 2023 Dinilai ASN P3K Bisa Menjadi Rektor

Kadaruddin menjelaskan, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 13 menyebutkan bahwa jabatan ASN (PNS dan PPPK) terdiri atas jabatan manajerial dan non manajerial, dipertegas pada pasal 4 bahwa jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi dimana Rektor adalah salahsatu jabatan pimpinan tinggi. Dengan demikian PPPK dapat menduduki jabatan Rektor. Bahkan UU tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan, kompetensi, kualifikasi dan kinerja, bukan semata-mata status administratif.

“Jika prinsip ini dipegang, maka pembatasan yang semata-mata didasarkan pada status administratif tanpa mempertimbangkan kompetensi justru berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi itu sendiri,” katanya.

Kadaruddin menegaskan, Perguruan tinggi membutuhkan pemimpin yang mampu menjawab tantangan zaman bukan sekadar memenuhi syarat administratif yang kaku. Ketika kandidat yang memenuhi kualifikasi akademik, pengalaman manajerial, dan rekam jejak profesional harus tersingkir karena persoalan administratif yang tidak transparan, maka publik berhak mempertanyakan kualitas proses seleksi tersebut.

“Persoalan ini bukan sekadar tentang satu individu. Ini adalah tentang integritas sistem,” tegasnya.

Panitia pemilihan rektor memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substansial. Dalam situasi seperti ini, langkah paling bijak adalah melakukan peninjauan kembali terhadap hasil verifikasi administratif.

Transparansi, keadilan, dan akuntabilitas bukan hanya slogan, melainkan fondasi utama dalam tata kelola perguruan tinggi yang baik. Jika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu proses seleksi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan itu sendiri.

Pada akhirnya, seleksi rektor bukan hanya tentang siapa yang terpilih, tetapi bagaimana proses itu dijalankan. Karena dari proses itulah, kualitas kepemimpinan masa depan ditentukan.

Karena itu, Kadaruddin berharap panitia pemilihan Rektor USN Kolaka untuk meninjau kembali hasil verifikasi administratif terhadap berkasnya, menyatakan bahwa dia telah memenuhi syarat administratif sebagai Balon Rektor sebagaimana yang dilampirkan pada formular pendaftaran, serta memberikan kesempatannya untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan Rektor.

“Apabila diperlukan, meminta penafsiran resmi kepada kementerian terkait guna menjamin kepastian hukum,” harap Kadaruddin.

Pilrek PTN Mengacu pada Permenristekdikti

Wakil ketua panitia PIlrek USN Kolaka, Rahmad Hidayat,MH terkait protes Dr Kadaruddin, mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi formal berkas yang diserahkan Kadaruddin, dinyatakan tidak memenuhi syarat utama pencalonan, dimana regulasinya menyebutkan Calon harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan Peraturan Menristekdikti nomor 21 tahun 2018.

“Acuan kita adalah Permenristekdikti terkait pemilihan Rektor di Perguruan Tinggi Negeri. Disitu syaratnya berstatus PNS dan status pak Kadaruddin bukan PNS, sehingga hasil verifikasi tidak memenuhi syarat pencalonan,” kata Rahmat Hidayat, melalui telepon selulernya, Senin (27/04/2026).

Rahmad mengaku nota keberatan Kadaruddin sudah mereka terima dan akan mereka bahas kembali. (**)

redaksi wonuanews

Recent Posts

Riza Ganna; Keterampilan ACLS Satu Keharusan Bagi Seluruh Tenaga Medis

KOLAKA,WN---Riza Ganna, Head of Health, Safety, Environment, & Risk (HSER) PT Vale Industry Growth Project(IGP)…

7 hours ago

PT Vale Perkuat Hilirisasi Hijau dan Ekonomi Rakyat di HUT ke-62 Sulawesi Tenggara

KENDARI,WN---PT Vale Indonesia,Tbk(PT Vale), perkuat Hilirisasi Hijau dan Ekonomi Rakyat di Hari Ulang Tahun(Hut) ke-62…

1 day ago

Kadis Kesehatan; Bupati Sangat Mengapresiasi PT Vale Indonesia,Tbk

KOLAKA,WN---Kepala Dinas Kesehatan(Kadinkes) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Hj Sri Raodah, yang dikonfirmasi wartawan usai membuka…

1 day ago

Pelaksanaan UTBK SNBT di USN Berjalan Lancar Pengawasan Super Ketat Cegah Perjokian

KOLAKA,WN---Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer(UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes(SNBT) yang dilaksanakan oleh Universitas Sembilanbelas November(USN)…

3 days ago

Baznas Kolaka Berkontribusi Sebesar Rp216 Juta Pelaksanaan MTQ di Watubangga

KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) turut berpartisipasi memberikan kontribusi pada pelaksanaan Musabaqah…

3 days ago

Sekda Kolaka Pimpin Rakordis Kemensos Konsolidasi Program Digitalisasi Bansos

KOLAKA,WN---Sekda Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Akbar didampingi Asisten III Setda Kolaka Hj Andi Wahidah, Kepala Bappeda…

4 days ago