Kolaka Laksanakan PPKM Level 3

Petugas BPBD sedang mengarahkan mobil jenazah yang mengangkut pasien Covdi-19 yang meninggal dunia doc wonuanews

Kolaka, Wonuanews.com – Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah yang harus melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 penyesuaian akibat meningkatnya kasus terkonfirmasi COVID-19.

Juru bicara satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 kolaka, dr.Muhammad Aris yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya menjelaskan hasil rapat tim satgas bersama instansi terkait yang dipimpin langsung Bupati Ahmad Safei.

Dalam pertemuan itu kata Aris Kolaka secara umum masuk dalam kategori zona orange namun hanya empat kecamatan ang terdampak akan zona orange sementara satu Kecamatan masuk Zona hijau dan selebihnya zona kuning.

” Untuk yang zona orange akan dilakukan PPKM level 3,” katanya.

Aris juga menjelaskan dalam pelaksanaan PPKM itu akan ada pembatasan jam kerja bagi pegawai, pembatasan kegiatan masyarakat berupa pesta pernikahan dan pembatasan tempat-tempat keramaian.

” Begitu dengan sekolah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka untuk sementara,” ungkapnya.

Pihak satgas COVID-19 kata dia akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di daerah zona orange dengan pola penyebarluasan data COVID-19 terupdate setiap hari sehingga masyarakat bisa mengakses.

Selain itu lanjut Ketua IDI Kolaka itu satgas juga akan melakukan kampanye penyadaran kepada masyarakat melalui stasiun media televisi berbasis kabel dan pemasangan baliho disetiap sudut keramaian kota Kolaka.

” Setiap Desa dan Kelurahan harus mengawasi pergerakan masyarakat terutama masyarakat pendatang,” jelas dr.Aris menambahkan sambil menunggu surat edaran mengenai hasil rapat. (raz)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *