Categories: Daerah

Daniel Karel Paparkan Aksi Perubahan Dalam PKA

KOLAKA,WN—Kepala Bidang(Kabid) Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Sultra, Daniel Karel ada kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator(PKA) angkatan XV tahun 2024 dengan memaparkan aksi perubahan pengembangan pelayanan petani melalui pembentukan Kelompok Tani di Kabupaten Kolaka. Pamaparan Daniel Karel ini dilakukan di Kantor Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia(BKPSDM) Pemprov Sultra beberapa waktu lalu.

Melalui realisenya kepada wartawan media ini pada(5/9/2024) mengungkapkan bahwa pertemuan pembentukan Kelompok Tani aksi perubahan peserta PKA angkatan XV tahun 2024. Dalam aksi perubahan pengembangan pelayanan petani melalui pembentukan Kelompok Tani di Kabupaten Kolaka.

Daniel menguraikan kegiatan yang dilaksanakan dalam aksi perubahan ada beberapa point terdiri dari;
1. Terwujudnya dukungan internal dan stakeholder utama
2. Terbentuknya tim kerja efektif
3. Terbentuknya timnkerja lapangan
4. Terlaksananya sosialisasi kepada masyarakat tentang pengembangan kelompok tani
5. Terbentuknya kelompok tani
6. Terwujudnya pelatihan teknis kepada masyarakat/kelompok tani
7. Terlaksananya Monitoring dan evaluasi.

Dikatakannya bahwa pada intinya dalam jangka pendek telah membentuk kelompok tani di dua kecamatan yakni Kecamatan Wundulako dn Kecamatan Baula selama dua bulan terakhir sudah terbentuk 13 kelompok tani dari target 10 kelompok tani.

Proses pembentukannya kata Daniel itu dimulai dari musyawarah masyarakat petani yang difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan(PPL) dan disaksikan oleh pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa(Kades) dan Kelurahan.

“Jadi argumentasinya karena masih banyak masyarakat petani yang belum bergabung dalam kelompok tani sehingga susah untuk mendapatkan bantuan seperti sarana produksi dan jenis bantuan lainnya,”ungkap Daniel.

Selain itu kata Daniel bahwa masih banyak kelompok tani yang belum memiliki legalitas yaitu harus ada Surat Keputusan bahwa kelompok tani yang dibentuk itu harus diketahui oleh pemerintah setempat Kades dan Lurah.

“Jadi penegasannya adalah kelompok tani yang tidak memiliki legalitas dari pemerintah setempat susah memperoleh bantuan serta akses informasi tentang teknologi, dan kelompok tani yang dibina oleh PPL adalah kelompok tani memilih legalitas dari pemerintah setempat,”pungkasnya.(pus)

Redaksi

Recent Posts

Kadis PPKB dr Muh Aris; PT Vale Cukup Berperan Dalam Penanggulangan dan Pengendalian Stunting

KOLAKA,WN--Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemui media ini…

18 hours ago

GAKKUM Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

SULTENG,WN--Aktivitas operasional pertambangan salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah(Sulteng) lumpuh total akibat aksi…

21 hours ago

Ormas Perkasa, FORMAPI, TSM dan TBT Kompak Mengecam Permintaan Pencabutan IUP PT CNI

KOLAKA, WN--- Empat Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berasal dari Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka yakni Forum…

2 days ago

Wakil Rektor III USN Kolaka Ajak Pelajar Bangun Karakter dan Sportivitas melalui GOPE IV

KOLAKA, WN---Wakil Rektor III Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr. Musnajam, S.T., M.Eng., ajak pelajar…

2 days ago

Peneliti USN Kolaka Kembangkan Framework Bukti Digital Terpercaya Berbasis AI

KOLAKA,WN--- Tim peneliti Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka mengembangkan kerangka pengelolaan bukti digital berbantuan kecerdasan…

2 days ago

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Sitompul Sosialisasi Kamtibmas di Gepsultra Jemaat Unaasi

KOLAKA,WN--Dalam ibadah Hari Minggu berlangsung di Gepsultra Jemaat Unaasi pada(25/10/2026) yang dipimpin oleh Pdt Ochtovin…

3 days ago