Pejabat Bupati Kolaka,Sulawesi Tenggara Andi Makkawaru dengan tegas mengatakan bahwa aparatur sipil Negara harus netral pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakn pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Menurutnya fungsi ASN adalah melayani dan menjadi abdi masyarakat yang berfungsi sebagai perekat sehingga tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik apalagi melakukan provokasi di tengah masyarakat.
” ASN itu harus netral.” tegasnya.
Andi Makkawaru juga menjelaskan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara adalah melakukan pelayanan publik serta pembuat kebijakan apalagi terkait Pemilu jangan sampai mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Begitu juga dengan fungsi perekat bagi ASN kata dia adalah bagaimana konflik-konflik yang terjadi ditengah masyarakat bisa di redam dan di minimalisir,apalagi Kolaka merupakan daerah yang sangat terbuka bagi semua orang.
” Kami harapkan Pemilu bisa berjalan dengan damai di Kolaka,” ungkap mantan Kepala dinas Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tenggara itu.
pihaknya juga lanjut dia dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan surat suara serta kelengkapan Pemilu lainnya bersama forkopimda serta badan pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU guna menyukseskan pesta demokrasi tahun 2024.