Categories: Kriminal

BNN Kolaka bebaskan tiga pengguna Narkoba

 

Kolaka,WN-Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara melepas tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu setelah ditahan selama tiga hari di rumah tahanan kantor BNN.

Kepala BNN Kolaka,Syamsuarto saat menggelar jumpa pers menjelaskan di hadapan puluhan wartawan,saat melakukan penangkapan tiga orang warga hasil laporan dari personil kodim.

” Saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pengguna inisial SD seorang ibu rumah tangga ditemukan sekitar 8 gram sabu-sabu,timbangan digital di sekitar rumahnya serta alat isap dan tirex,” katanya.

saat dilakukan pengembangan kasus ternyata kata dia suami yang bersangkutan juga diduga menggunakan Narkoba dan ketika ditelusuri memang sementara menggunakan sabu dengan alat isap.

Begitu juga dengan tetangga sebelah rumahnya kata suarto juga ditemukan menggunakan sabu-sabu sehingga ketiga orang tersebut langsung di bawa ke kantor BNN untuk dilakukan pendalaman beserta barang bukti 9 gram lebih sabu-sabu,

Syamsuarto menjelaskan saat dilakukan penahanan selama tiga hari dan pendalaman kasus ketiga warga Kecamatan Samaturu itu tidak terbukti sebagai pengedar karena tidak ditemukan transaksi mencurigakan melalui telepon selularnya dan tidak ada saksi yang memberatkan bahwa salah satu dari mereka adalah pengedar,

” Sehingga dibebaskan dengan syarat harus direhabilitasi di kantor BNN dan membuat surat pernyataan dan membantahada negosiasi uang,” ungkap Syamsuarto.

Karena sesuai aturan lanjut dia setelah dilakukan penahanan selama 3X24 jam dan tidak terbukti sebagai pengedar maka harus dibebaskan dengan syarat ketiga orang tersebut tidak melakukan perbuatan yang sama.

Sebelumnya ketiga pengguna Narkotika itu ditangkap di tempat yang berbeda,inisial SD seorang ibu rumah tangga diamankan di rumahnya desa Lapapao Kecamatan Wolo dengan barang bukti 8 gram lebih sabu-sabu.

Sementara dua oranng lainnya yakni HS dan FH di desa Wowa Tamboli Kecamatan Samaturu dengan barang bukti 1,11 gram beserta timbangan digital dan alat isap serta satu bal plastik saset kosong serta telepon genggam.

Redaksi

Recent Posts

Kejari Kolaka Satuan Kerja Pertama di Wilayah Kejati Sultra Terapkan Ple Bargain

KOLAKA,WN---Kejaksaan Negeri(Kejati) Kolaka satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tenggara(Sultra) terapkan "Plea Bargain“…

2 days ago

Bupati Kolaka Paparkan Kartu Beramal di KPPD Lemhannas

JAKARTA,WN---Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara H Amri Jamaluddin mendapat kehormatan mewakili peserta terbaik Kursus Pemantapan Pimpinan…

2 days ago

PT Antam Kolaka Raih Tiga Penghargaan Platinum ENSIA Award 2026

JAKARTA,WN---PT Antam(Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih…

2 days ago

Bangkitkan Perekonomian, FORMULA Tegaskan Komitmen Menjaga Investasi PT Ceria di Wolo

KOLAKA, WN--- Forum Masyarakat Ulu Wolo – Lalonggopi (FORMULA), tegaskan komitmennya mendukung dan menjaga investasi…

4 days ago

USN Kolaka Wakili Sultra di PEKSIMINAS XVIII 2026 Cabang Seni Tari

JEMBER,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka mewakili Sulawesi Tenggara(Sultra) di Pekan Seni Mahasiswa Nasional(PEKSIMINAS) XVIII 2026 cabang…

4 days ago

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Safei Serahkan Satu Unit Ambulance Bagi Warga Watubangga

WATUBANGGA,WN---Anggota Komisi V DPR RI H Ahmad Safei Serahkan satu unit mobil Ambulance bagi warga…

1 week ago