Ilustrasi-kriminal
KOLAKA, WN – Seorang wanita berinisial SN (22) warga Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan karena diduga melakukan penganiyaan tehadap seorang balita.
SN dilaporkan oleh ayah korban, Ary. Terlapor SN sendiri merupakan kenalan baik oleh istri pelapor yang diduga melakukan penganiayaan seorang anak Balita perempuan umur 19 bulan.
Kepada media ini pada(5/3) si pelapor menunjukkan Laporan Polisi No.LP/B/55/III/2022/SPKT/Polres Kolaka Polda Sultra tertanggal 4 Maret 2022.
Selain itu sipelapor juga menunjukkan foto anaknya mulai dari badan, tangan, lutut dan perut penuh dengan bekas gigitan, bahkan hidung korban juga mengalami luka setiap saat mengeluarkan darah.
“Kamu sudah melakukan visum, tapi hasilnya belum keluar,” kata Ary.
Selain itu Ary juga mengemukakan bahwa terlapor kini sudah ditahan oleh pihak Polres Kolaka.
“Kami hanya berharap kasus ini bisa diusut tuntas agar jangan ada lagi anak menjadi korban penganiayaan seperti dialami oleh anak saya,” harap Ary.
Terkait masalah bagaimana kronologis SN melakukan penganiayaan terhadap korban, nanti akan diutarakan oleh ibu korban kepada penyidik.
“Kita menunggu saja setelah selesai dimintai keterangan pihak penyidik Polres Kolaka,” ujarnya. (pus)
KOLAKA,WN---PT Vale Industry Growth Project(IGP) Pomalaa kembali hadir di masyarakat tepatnya di Desa Puubenua Kecamatan…
KOLAKA,WN---Kepala Puskesmas Baula, Hj Sukmawati memberikan apresiasi kepada perusahaan PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) Industry…
KOLAKA,WN---Sebagai bentuk wujud tanggungjawab sosial kepada masyarakat sekitar, PT Antam UBP Nikel Kolaka Sultra berdayakan…
KOLAKA,WN---Rumah Sakit Benyamin Guluh(RSBG) atau lasimnya dikenal masyarakat dengan nama Rumah Sakit SMS Berjaya. Rumah…
MAKKAH,WN--- Jamaah haji kloter 36 UPG melaksanakan tawaf wada atau tawaf perpisahan, sebelum meninggalkan Kota…
KOLAKA, WN--- Jamaah haji asal Kabupaten Kolaka yang tergabung dalam kloter 34, 35 dan 36…