Categories: Kriminal

Aliansi LSM minta DPRD copot kepala BNN Kolaka

KOLAKA,WN—Akhir-akhir pemberitaan di media online, media cetak maupun media sosial diramaikan dengan pemberitaan kasus narkoba.

Dimana ada 3 orang terduga kasus narkotika yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional(BNN) Kolaka selama 3×24 jam dilepas dengan alasan tidak cuku bukti. Sehingga ini hal memantik pemberitaan di media akhir-akhir ini, bahkan sejumlah LSM melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor BNN Kolaka pada(21/3/2025) sambil membakar ban.

Bahkan buntut dari aksi yang unjuk rasa ini, yang mengatas namakan penyelamat generasi bangsa sebelumnya menyurat ke DPRD agar memanggil Ketua BNN Kolaka untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat(RDP) di kantor DPRD Kolaka pada(21/3/2025).

RDP tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi III Israfil dihadiri anggota Komisi II Anhar dan anggota Komisi I DPRD Kolaka Hariani, para Korlap Forum Penyelemat Anak Bangsa Sumardin, Mardin Farhan dan rekan lainnya, sementara dari pihak BNN Kolaka hadir Ketua BNN, dan sejumlah staf.

Dalam RDP tersebut Kepala BN Kolaka dicerca dengan pertanyaan-pertanyaan mengapa terduga pengedar narkoba tersebut sudah ditahan selama tiga hari, namun dibebaskan oleh pihak BNN Kolaka dengan alasan tidak cukup bukti.

Dibebaskannya 3 orang terduga pengedar narkoba, sekaligus pemakai narkoba adalah suatu tindakan yang tidak rasional dilakukan oleh BNN Kolaka.

Pada hal menurut keterangan Kepala BNN Kolaka Samsuarto pada saat RDP di ruang rapat DPRD Kolaka lantai II, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam rumah terduga, seperti beberapa sacet serbuk bening, adanya timbangan digital beserta peralatannya, alat penghisap sabu, ditemukan diseputar rumah terduga, DS bersama temannya F dan S.

RDP tersebut berjalan begitu alot sehingga pihak yang menyampaikan aspirasi meminta kepada anggota dewan agar merekomendasikan Kepala BNN Kolaka dipecat dari jabatannya, sekaligus harus diproses sidang etik serta menangkap kembali terduga kasus narkoba untuk diproses hukum.

“Kami juga meminta kepada Komisi III DPRD Kolaka, agar Kepala BNN Kolaka juga mempertanggungjawabkan secara pidana, karena diduga sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatannya,”ungkap Mardin Farhana salah penyampaian aspirasi.

Sementara Ketua Komisi III Israfil ditanya wartawan media ini, terkait apa ada regulasi membenarkan anggota dewan bisa mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Kepala BNN Kolaka.”Nah ini yang belum kita tau, makanya kami harus melakukan kordinasi dulu sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut,”ungkap Israfil.(pus)

Redaksi

Recent Posts

Kepala Bapenda; Top Kuliner Konsepnya Sangat Representatif Luar Biasa

KOLAKA,WN--Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Ridha Tahrir ditemui wartawan…

31 minutes ago

Ketua Dewan Adat Mekongga; Sarankan Bila Belum Ada Bokeo yang Disepakati, Mosehe Tak Perlu Dilaksanakan

KOLAKA,WN--Ketua Dewan Adat Mekongga(DAM) Muh Jayadin mengungkapkan dengan rasa syukur dalam rangka melaksanakan acara persiapan…

20 hours ago

PT Vale Mendorong Pertumbuhan Melalui Optimalisasi Kapasitas Nikel Matte dan Peningkatan Penjualan Bijih Nikel

JAKARTA,WN--PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, Kode Emiten BEI: Inco) pada 29 Oktober…

1 day ago

USN Kolaka Gandeng PT PKSS, Buka Peluang Alumni Berkarier di Bank BRI

KOLAKA, WN--Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka terus memperkuat komitmennya dalam membuka peluang kerja bagi para…

2 days ago

Kuliner UMKM Top Swalayan Semakin Berkembang

KOLAKA,WN--Top Swalayan berdiri sejak 2013 lalu, merupakan salah satu pasar modern menjadi ikon pusat perbelanjaan…

2 days ago

Kadis PPKB dr Muh Aris; PT Vale Cukup Berperan Dalam Penanggulangan dan Pengendalian Stunting

KOLAKA,WN--Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemui media ini…

3 days ago