120 Narapidana di Rutan Kolaka Menerima Remisi

Kolaka, WN – Sebanyak 120 narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menerima pengurangan masa tahanan (remisi) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78.

Kepala Rutan Kolaka, Jemi Tutut, menyatakan setelah menghadiri acara pemberian remisi tersebut, bahwa narapidana yang menerima remisi ini berasal dari berbagai kasus kejahatan.

“Remisi diberikan kepada narapidana dengan variasi pengurangan masa tahanan antara dua hingga lima bulan,” ungkapnya.

Jemi menambahkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa tahanan yang ditetapkan dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa penahanan.

Sementara itu, dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly, yang dibacakan oleh pejabat Sekretaris Daerah Kolaka, Muhammad Bakri, disampaikan bahwa dalam rangka perayaan kemerdekaan RI yang ke-78, Pemerintah memberikan remisi kepada lebih dari 175.500 narapidana.

Yasonna berharap narapidana yang menerima remisi dari Negara akan terus berusaha memberikan yang terbaik selama menjalani masa tahanan.

Setelah menyampaikan sambutan, pejabat Sekretaris Daerah Kolaka bersama Kepala Rutan dan pejabat lainnya menyerahkan secara simbolis dokumen remisi kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa tahanan dan menunjukkan perilaku yang baik.

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *