Categories: Kriminal

Satresnarkoba Polres Bombana Amankan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

BOMBANA,WN—Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Bombana Sulawesi Tenggara(Sultra) mengamankan seorang tersangka(Tsk) pengedar narkotika dibekuk di wilayah Kecamatan Poleang Bombana Sultra. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Arman kepada media ini melalui WhatsAppnya pada(21/8/2025).

Arman menjelaskan bahwa pada 21 Agustus 2025,di Kelurahan Boepinan Kecamatan Poleang Bombana, personil Polsek Bombana telah mengamankan satu orang pria M Ardi(32) diduga melakukan menyalahgunakan tindak pidana narkotika jenis Sabu. “Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat,”ungkap Arman.

Selanjutnya kata Arman ditindak lanjuti personil di lapangan dipimpin langsung oleh cakap lsek Poleang Itu Muh Firdaus melakukan giat penyelidikan dan pembuntutan serta berhasil mengamankan orang tersebut yang bernama M.Ardi bin Yandu sedang berada di dalam kamar rumah teman yang baru dikenalnya bertempat di Kel. Boepinang Kecamatan Poleang Bombana Sultra

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada kantong celana Ardi berupa enam paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam dos kecil lem korea serta 10 paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam tas hitam kecil merk Roswheel.

Berdasarkan hasil interogasi awal, dirinya mengakui bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sisa paket yang Ardi edarkan di 3 kecamatan yang merupakan wilayah hukum Polsek Poleang.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Poleang dan selanjutnya di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk penanganan lebih lanjut.

Barang bukti Yang disita dari pelaku berupa 16 sacet pasti k bening ukuran kecil masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,93 gram, 16 buah microtube, satu unit handphone merek vivo dan satu sim card.

Modus operandi, yang dilakukan pelaku sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Poleang dan sekitarnya. Kini Tsk diamankan di Polres Bombana dengan pasal yang disangkakan kepada pelaku melanggar pasal 115 ay(1) dan pasal 112 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(**)

Redaksi

Recent Posts

Wujudkan Semangat Tangguh dan Bertanggung Jawab, PT Vale Perkuat Ekosistem Informasi Publik yang Kredibel

SOROWAKO,WN---Di tengah masifnya arus informasi digital dan meningkatnya kompleksitas isu pembangunan berkelanjutan, kebutuhan terhadap informasi…

3 hours ago

Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali

MOROWALI,WN---Pertumbuhan yang bertanggung jawab terwujud ketika setiap pencapaian bisnis mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat, lingkungan,…

1 day ago

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

SOROWAKO,WN---24 Juli 2026 – Membangun generasi muda yang mampu menjadi penggerak keberlanjutan merupakan bagian penting…

3 days ago

Mahasiswa USN KKN Paparkan Proker Berbasis SDGS di Desa Lolibu Buteng

BUTENG,WN---Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November(USN) yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo,…

4 days ago

Bupati LantiK 32 ASN Pejabat Administrator dan Pengawas

KOLAKA,WN---Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri melantik 32 orang Aparatur Sipil Negara(ASN) pejabat administrator dan…

4 days ago

Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

MOROWALI,WN---Membangun nilai tambah melalui praktik pertambangan berkelanjutan, Menteri Investasi RI apresiasi praktik Environmental, Social, and…

5 days ago