Categories: Kriminal

Satresnarkoba Polres Bombana Amankan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

BOMBANA,WN—Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Bombana Sulawesi Tenggara(Sultra) mengamankan seorang tersangka(Tsk) pengedar narkotika dibekuk di wilayah Kecamatan Poleang Bombana Sultra. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Arman kepada media ini melalui WhatsAppnya pada(21/8/2025).

Arman menjelaskan bahwa pada 21 Agustus 2025,di Kelurahan Boepinan Kecamatan Poleang Bombana, personil Polsek Bombana telah mengamankan satu orang pria M Ardi(32) diduga melakukan menyalahgunakan tindak pidana narkotika jenis Sabu. “Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat,”ungkap Arman.

Selanjutnya kata Arman ditindak lanjuti personil di lapangan dipimpin langsung oleh cakap lsek Poleang Itu Muh Firdaus melakukan giat penyelidikan dan pembuntutan serta berhasil mengamankan orang tersebut yang bernama M.Ardi bin Yandu sedang berada di dalam kamar rumah teman yang baru dikenalnya bertempat di Kel. Boepinang Kecamatan Poleang Bombana Sultra

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada kantong celana Ardi berupa enam paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam dos kecil lem korea serta 10 paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam tas hitam kecil merk Roswheel.

Berdasarkan hasil interogasi awal, dirinya mengakui bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sisa paket yang Ardi edarkan di 3 kecamatan yang merupakan wilayah hukum Polsek Poleang.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Poleang dan selanjutnya di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk penanganan lebih lanjut.

Barang bukti Yang disita dari pelaku berupa 16 sacet pasti k bening ukuran kecil masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,93 gram, 16 buah microtube, satu unit handphone merek vivo dan satu sim card.

Modus operandi, yang dilakukan pelaku sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Poleang dan sekitarnya. Kini Tsk diamankan di Polres Bombana dengan pasal yang disangkakan kepada pelaku melanggar pasal 115 ay(1) dan pasal 112 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(**)

Redaksi

Recent Posts

PT Vale Cegah Stunting dengan Menghadirkan Dokter Spesial Anak di Baula

KOLAKA,WN--- PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa berupaya mencegah kematian dan…

19 hours ago

USN Kolaka dan IPIP Buka Campus Hiring 2026, Sediakan 15 Posisi untuk Alumni

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka bekerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) membuka…

1 day ago

Baznas Kolaka Bantu Pelaku UMKM Pasar Raya Mekongga Sebanyak 100 Orang

KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) yang…

2 days ago

Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Membangun Tempat Kerja yang Berpusat pada Manusia

JAKARTA,WN---Perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) meraih dua penghargaan pada…

3 days ago

Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Apresiasi Baznas Kolaka

KOLAKA,WN---Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Darsal memberikan apresiasi kepada Baznas Kolaka.…

3 days ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

MOROWALI,WN---Di tengah semakin nyata dampak perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat, lingkungan, dan pembangunan ekonomi, aksi…

3 days ago