BOMBANA,WN—Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Bombana Sulawesi Tenggara(Sultra) mengamankan seorang tersangka(Tsk) pengedar narkotika dibekuk di wilayah Kecamatan Poleang Bombana Sultra. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Arman kepada media ini melalui WhatsAppnya pada(21/8/2025).
Arman menjelaskan bahwa pada 21 Agustus 2025,di Kelurahan Boepinan Kecamatan Poleang Bombana, personil Polsek Bombana telah mengamankan satu orang pria M Ardi(32) diduga melakukan menyalahgunakan tindak pidana narkotika jenis Sabu. “Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat,”ungkap Arman.
Selanjutnya kata Arman ditindak lanjuti personil di lapangan dipimpin langsung oleh cakap lsek Poleang Itu Muh Firdaus melakukan giat penyelidikan dan pembuntutan serta berhasil mengamankan orang tersebut yang bernama M.Ardi bin Yandu sedang berada di dalam kamar rumah teman yang baru dikenalnya bertempat di Kel. Boepinang Kecamatan Poleang Bombana Sultra
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada kantong celana Ardi berupa enam paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam dos kecil lem korea serta 10 paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam tas hitam kecil merk Roswheel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, dirinya mengakui bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sisa paket yang Ardi edarkan di 3 kecamatan yang merupakan wilayah hukum Polsek Poleang.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Poleang dan selanjutnya di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk penanganan lebih lanjut.
Barang bukti Yang disita dari pelaku berupa 16 sacet pasti k bening ukuran kecil masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,93 gram, 16 buah microtube, satu unit handphone merek vivo dan satu sim card.
Modus operandi, yang dilakukan pelaku sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Poleang dan sekitarnya. Kini Tsk diamankan di Polres Bombana dengan pasal yang disangkakan kepada pelaku melanggar pasal 115 ay(1) dan pasal 112 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(**)
KOLAKA,WN---Communication PT Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa Mirwanto Muda, mewakili managemen perusahaan PT…
KOLAKA,WN---Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Zainal Abidin mengapresiasi kepada PWI Kolaka selama ini…
KOLAKA,WN---Abd Saban, kembali pimpin PWI Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), setelah berhasil mengantongi 6 suara, sementara…
KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(USN) menggelar pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) untuk…
KOLAKA,WN---Direktur Perumda Air Minum Tirta Sorume Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Murni Djaelani mengungkapkan bahwa saat ini…
KOLAKA,WN---PT.Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat(PPM) dengan memberikan Bimbingan teknis(Bimtek)…