Categories: BeritaDaerah

BPJN Akan Cabut Izin Penggunaan Jalan Nasional, Jika Perusda Tak Patuhi Aturan

KOLAKA,WONUANEWS-Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara memberi waktu dua pekan bagi PD Aneka Usaha atau Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka untuk mematuhi persyaratan dalam penggunaan jalan Nasional untuk aktivitas tambangnya.

Hal itu ditegaskan oleh Muh. Saud Liambo, Asisten Pelaksana dan Pengawasn BPJN Sultra dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka terkait aspirasi mahasiswa yang menyoroti aktivitas tambang di Kolaka yang merusak jalan umum pada Rabu (29/7/2020).

“Dua Minggu kita kasih waktu dan kesempatan untuk mematuhi semua persyaratan, terhitung sejak setelah hari raya Iduladha atau 1 Agustus 2020,” tegas Saud.

Lanjutnya, jika tidak diindahkan maka dengan tegas kata Saud, BPJN Sultra akan mencabut izin atau dispensasi penggunaan jalan Nasional yang telah diberikan kepada Perusda sepanjang 10 km dalam aktivitas tambangnya.

“Kalau tidak dipenuhi kita akan cabut izinnya,” tegasnya.

Warning itu juga kata Saud, tidak hanya berlaku bagi Perusda, namun semua pemilik IUP yang ada di Kolaka yang telah mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan umum nasional untuk kegiatan pengangkutan ore nikel.

Warning itu dituangkan dalam kesimpulan RDP yang juga disaksikan langsung oleh direktur Keuangan Perusda, Taufik Edward dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusda, Ishak Nurdin.

Terkait hal itu, Direktur Keuangan menyatakan kesiapannya pihaknya terkait hal itu. “Mau tidak mau kita harus siap, tetapi ini juga berlaku tidak hanya untuk Perusda, semua pemilik IUP dan pengguna jalan umum,” ungkapnya.

Sebelumnya, RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syarifudin Baso Rantegau, itu para mahasiswa bersikeras jika Izin/ dispensasi penggunaan jalan umum Perusda harus dicabut oleh BPJN karena terbukti telah melanggar aturan yang disayaratkan dalam aktivitas hauling penggunaan jalan umum di mulai dari desa Pesouha hingga Jetty SSB.

“Banyak point yang dilanggar, mulai dari keharusan penggunaan jembatan timbang, penutupan bak dengan terpal, pembersihan ban kendaraan, semuanya tidak dilakukan, bertahun-tahun ini terjadi, jalan menjadi rusak, licin dan berdebu, bahkan sering tejadi kecelakaan, maka kami desak izinnya harus dicabut,” tegas salah satu mahasiswa dalam RDP tersebut.

Keluhan terkait aktivitas tambang Perusda dalam penggunaan jalan nasional di wilayah kecamatan Pomalaa juga disampaikan oleh Camat Pomalaa, Mirdhan Athar dalam RDP itu.

“Jadi bukan hanya kita masyarakat Pomalaa yang mengeluhkan hal ini, tetapi juga pengguna jalan lainnya, kita ketahui disana ada Bandara dan Kampus, dan memang sangat dikeluhkan, jalan berlumpur dan licin apalagi kalau musim penghujan, tentu kita mengapreseasi para mahasiswa yang telah menyurakan hal ini,” papar Mirdan.

Menurutnya, pihak perusahaan harus mematahui regulasi yang telah disyaratkan agar tidak ada yang dirugikan. “Jadi tinggal pelaksanaannya saja, karena memang disana kita rasakan sendiri dan melihat langsung tidak penyemporotan ban kendaraan di pintu keluar dan masuk hauling, belum lagi iring-iringan kendaraan ada yang menggunakan knalpot dengan suara nyaring yang membuat bising,” papar Mirdan. (raz)

Redaksi

Recent Posts

Ketua Dewan Adat Mekongga; Sarankan Bila Belum Ada Bokeo yang Disepakati, Mosehe Tak Perlu Dilaksanakan

KOLAKA,WN--Ketua Dewan Adat Mekongga(DAM) Muh Jayadin mengungkapkan dengan rasa syukur dalam rangka melaksanakan acara persiapan…

18 hours ago

PT Vale Mendorong Pertumbuhan Melalui Optimalisasi Kapasitas Nikel Matte dan Peningkatan Penjualan Bijih Nikel

JAKARTA,WN--PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, Kode Emiten BEI: Inco) pada 29 Oktober…

1 day ago

USN Kolaka Gandeng PT PKSS, Buka Peluang Alumni Berkarier di Bank BRI

KOLAKA, WN--Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka terus memperkuat komitmennya dalam membuka peluang kerja bagi para…

2 days ago

Kuliner UMKM Top Swalayan Semakin Berkembang

KOLAKA,WN--Top Swalayan berdiri sejak 2013 lalu, merupakan salah satu pasar modern menjadi ikon pusat perbelanjaan…

2 days ago

Kadis PPKB dr Muh Aris; PT Vale Cukup Berperan Dalam Penanggulangan dan Pengendalian Stunting

KOLAKA,WN--Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemui media ini…

3 days ago

GAKKUM Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

SULTENG,WN--Aktivitas operasional pertambangan salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah(Sulteng) lumpuh total akibat aksi…

3 days ago