Kolaka,WN – Komisi pemilihan umum Kabupaten Kolaka meminta kepada calon anggota legislatif yang terpilih melalui Pemilu 2024 lalu harus memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHPKN).
Komisioner KPU Kolaka Israwati yang di temui di ruangannya menjelaskan sesuai dengan persiapan penyampaian salinan putusan calon terpilih baik anggota DPD,DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kolaka harus menyampaikan laporan LHKPN sebelum dilantik.
” KPU sudah harus menerima tanda terima laporan LHKPN 21 hari sebelum mereka dilantik menjadi anggota DPRD,” katanya.
Meskipun demikian lanjut dia jika ada calon terpilih yang sudah memenuhi kewajiban serta melaporkan LHKPN kepada KPK namun belum memiliki tanda terima pelaporan maka diharuskan membuat surat pernyataan sesuai format yang telah disiapkan dan dilaporkan kepada KPU.
” Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan dilaksanakan,” ungkapnya.
Israwati juga menjelaskan saat ini sudah ada beberapa calon anggota DPRD terpilih yang sudah menyampaikan laporan LHKPN ke KPU dan masih ada juga yang belum menyampaikan tanda bukti laporan harta kekayaan.
JAKARTA,WN--PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, Kode Emiten BEI: Inco) pada 29 Oktober…
KOLAKA, WN--Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka terus memperkuat komitmennya dalam membuka peluang kerja bagi para…
KOLAKA,WN--Top Swalayan berdiri sejak 2013 lalu, merupakan salah satu pasar modern menjadi ikon pusat perbelanjaan…
KOLAKA,WN--Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemui media ini…
SULTENG,WN--Aktivitas operasional pertambangan salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah(Sulteng) lumpuh total akibat aksi…
KOLAKA, WN--- Empat Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berasal dari Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka yakni Forum…