Categories: BeritaKriminal

Korupsi Dana PNPM, Ketua BKAD Baula Divonis 20 Bulan

Kolaka, Wonuanews.com – Ketua Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (​PNPM) Kecamatan  Baula Kabupaten Kolaka, Anton Benyamin divonis 20 bulan penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM kecamatan Baula dengan total kerugian negara senilai Rp 1,1 Miliar tahun 2016-2019.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka,  Indawan Kuswadi kepada sejumlah wartawan di kantornnya pada Selasa (8/6).

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terhadap Anton Benyamin, Ketua BKAD PNPM Kecamatan Baula divonis 1 tahun 8 bulan kurungan penjara,” papar Indawan.

Kajari Kolaka juga menjelaskan, dalam kasus tersebut Anton Benyamin terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan menyelewengkan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Baula.

“Dalam penentuan dana bergulir pinjaman SPP, terpidana menentukan sendiri siapa yang akan dipinjamkan tanpa diverifikasi, tidak melalui musyawarah antar desa, dan dana pengembalian pinjaman tidak disetor ke rekening SPP, kemudian digulirkan lagi dan ditentukan sendiri siapa yang akan dipinjamkan,” papar Kajari.

Selain itu kata Indawan, Anton Benyamin juga melakukan penarikan rekening SPP dan dipinjamkan lagi kepada kelompok fiktif dan pencairannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan pengelolannya yang tidak sesuai petunjuk teknis PNPM, Ketua BKAD mengelola langsung dana yang seharusnya dikelola oleh UPK, ketua BKAD telah melakukan pinjaman SPP fiktif, kelompok fiktif,  dan pencairannya digunakan untuk pribadi,” ungkapnya.

Kajari juga mengatakan dari kasus tersebut, pihaknya telah mengeksekusi dana pengembalian sebesar Rp.700 juta lebih dari terpidana.

“Kita akan mengeksekusi penyelamatan uang negara sebesar Rp 710.877.000 dan akan disetorkan ke kas negara, dari vonis hakim terpidana masih berkewajiban melakukan pengembalian sebesar Rp.481 juta, apabila tidak mampu membayar selama 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tidak cukup,  maka akan diganti dengan kurungan selama delapan bulan,” paparnya.

Selain itu kata dia, Hakim juga memvonis Anton Benyamin dengan denda Rp.50 juta subsider dua bulan kurungan. (tei)

Redaksi

Recent Posts

USN Gelar Ujian CBT Seleksi Masuk SMA Unggul Garuda

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(USN) menggelar pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) untuk…

1 day ago

Lima Ribu Pelanggan PDAM Kolaka Menunggak dan Jaringan Distribusi Tidak Optimal

KOLAKA,WN---Direktur Perumda Air Minum Tirta Sorume Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Murni Djaelani mengungkapkan bahwa saat ini…

1 day ago

PT Vale Indonesia, Tbk Berikan Bimbingan Teknis Tenaga Pendidik Kurikulum Olympiade Sains Nasional(OSN)

KOLAKA,WN---PT.Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat(PPM) dengan memberikan Bimbingan teknis(Bimtek)…

3 days ago

PT Vale Indonesia,Tbk Raih Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah

PALU,WN---Komitmen terhadap tata kelola yang baik serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah kembali mendapatkan pengakuan.…

4 days ago

Antam Kembali Raih Proper Hijau, Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

JAKARTA,WN---PT Antam(Persero) Tbk raih Proper hijau sebagai bentuk komitmen kuat dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.…

5 days ago

Ketua Baznas Ex Officeo RI Berkunjung ke Baznas Kolaka

KOLAKA,WN---Ketua Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Pusat Ex Officeo Dr Agus Fathoni berkunjung ke Baznas Kolaka…

5 days ago