Berita

Hasil RUPS Luar Biasa, Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris PT Vale

Jakarta, WN – Pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)  PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) yang digelar secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanpa kehadiran fisik pemegang saham dan/atau kuasanya, sebagaimana diijinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Rabu (19/1) menyetujui pengangkatan Ibu Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris Perseroan.

Pada kesempatan yang sama, pemegang saham menyetujui Bapak Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, Bapak Fabio Ferraz sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan. Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.

Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menerima pengunduran diri Bapak Mark James Travers dan Bapak Nicolas D. Kanter serta memberhentikan dengan hormat Bapak Ogi Prastomiyono dan Bapak Rizal Sukma sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Mark James Travers, Bapak Ogi Prastomiyono, Bapak Nicolas D. Kanter dan Bapak Rizal Sukma atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap Perseroan serta mengucapkan selamat mengemban tugas yang baru kepada Ibu Deshnee Naidoo, Bapak Hendi Prio Santoso, Bapak Fabio Ferraz dan Bapak Dadan Kusdiana.

Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo
Wakil Presiden Komisaris : Hendi Prio Santoso
Komisaris : Luiz Fernando Landeiro
Komisaris : Fabio Ferraz
Komisaris : Nobuhiro Matsumoto
Komisaris : Dadan Kusdiana
Komisaris : Alexandre Silva D’Ambrosio
Komisaris Independen : Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu

Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

Selanjutnya, pemegang saham Perseroan juga menyetujui penyesuaian masa jabatan Bapak Raden Sukhyar sebagai Komisaris Independen Perseroan dari 1 tahun menjadi 3 tahun sehubungan dengan perubahan masa jabatan maksimum Komisaris Independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, dari 65 tahun menjadi 75 tahun. Dengan demikian, masa jabatan Bapak Raden Sukhyar yang semula akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 kini akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024. (*)

Redaksi

Recent Posts

USN Gelar Ujian CBT Seleksi Masuk SMA Unggul Garuda

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(USN) menggelar pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) untuk…

2 days ago

Lima Ribu Pelanggan PDAM Kolaka Menunggak dan Jaringan Distribusi Tidak Optimal

KOLAKA,WN---Direktur Perumda Air Minum Tirta Sorume Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Murni Djaelani mengungkapkan bahwa saat ini…

2 days ago

PT Vale Indonesia, Tbk Berikan Bimbingan Teknis Tenaga Pendidik Kurikulum Olympiade Sains Nasional(OSN)

KOLAKA,WN---PT.Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat(PPM) dengan memberikan Bimbingan teknis(Bimtek)…

4 days ago

PT Vale Indonesia,Tbk Raih Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah

PALU,WN---Komitmen terhadap tata kelola yang baik serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah kembali mendapatkan pengakuan.…

5 days ago

Antam Kembali Raih Proper Hijau, Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

JAKARTA,WN---PT Antam(Persero) Tbk raih Proper hijau sebagai bentuk komitmen kuat dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.…

5 days ago

Ketua Baznas Ex Officeo RI Berkunjung ke Baznas Kolaka

KOLAKA,WN---Ketua Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Pusat Ex Officeo Dr Agus Fathoni berkunjung ke Baznas Kolaka…

6 days ago