Berita

Hasil RUPS Luar Biasa, Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris PT Vale

Jakarta, WN – Pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)  PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) yang digelar secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanpa kehadiran fisik pemegang saham dan/atau kuasanya, sebagaimana diijinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Rabu (19/1) menyetujui pengangkatan Ibu Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris Perseroan.

Pada kesempatan yang sama, pemegang saham menyetujui Bapak Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, Bapak Fabio Ferraz sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan. Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.

Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menerima pengunduran diri Bapak Mark James Travers dan Bapak Nicolas D. Kanter serta memberhentikan dengan hormat Bapak Ogi Prastomiyono dan Bapak Rizal Sukma sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Mark James Travers, Bapak Ogi Prastomiyono, Bapak Nicolas D. Kanter dan Bapak Rizal Sukma atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap Perseroan serta mengucapkan selamat mengemban tugas yang baru kepada Ibu Deshnee Naidoo, Bapak Hendi Prio Santoso, Bapak Fabio Ferraz dan Bapak Dadan Kusdiana.

Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo
Wakil Presiden Komisaris : Hendi Prio Santoso
Komisaris : Luiz Fernando Landeiro
Komisaris : Fabio Ferraz
Komisaris : Nobuhiro Matsumoto
Komisaris : Dadan Kusdiana
Komisaris : Alexandre Silva D’Ambrosio
Komisaris Independen : Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu

Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

Selanjutnya, pemegang saham Perseroan juga menyetujui penyesuaian masa jabatan Bapak Raden Sukhyar sebagai Komisaris Independen Perseroan dari 1 tahun menjadi 3 tahun sehubungan dengan perubahan masa jabatan maksimum Komisaris Independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, dari 65 tahun menjadi 75 tahun. Dengan demikian, masa jabatan Bapak Raden Sukhyar yang semula akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 kini akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024. (*)

Redaksi

Recent Posts

APBD 2027 Pedoman Arah Kebijakan Fiskal dan Pembangunan Daerah

KOLAKA,WN---Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran(TA)2027 sebagai pedoman arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah. Hal…

12 minutes ago

Kebersamaan Tak Ternilai Dalam Upskilling & Visit PT Vale Indonesia Tbk 2026

SOROWAKO,WN---Kebersamaan menjadi salah satu kesan yang tak ternilai selama mengikuti kegiatan Upskilling & Visit PT…

1 day ago

PT Vale Terus Bertumbuh dan Melangkah Maju Menuju Fondasi yang Lebih Kuat

KOLAKA,WN---PT Vale Indonesia Tbk ("PT Vale" atau "Perseroan", Kode Saham IDX: INCO) pada(29/7/2026) mengumumkan hasil…

2 days ago

Pekan Raya ANTAM Hadirkan Ruang Promosi UMKM dan Hiburan bagi Masyarakat

KOLAKA,WN---PT ANTAM (Persero) Tbk UBP Nikel Kolaka kembali menghadirkan Pekan Raya ANTAM sebagai ruang kolaborasi…

3 days ago

Wujudkan Semangat Tangguh dan Bertanggung Jawab, PT Vale Perkuat Ekosistem Informasi Publik yang Kredibel

SOROWAKO,WN---Di tengah masifnya arus informasi digital dan meningkatnya kompleksitas isu pembangunan berkelanjutan, kebutuhan terhadap informasi…

4 days ago

Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali

MOROWALI,WN---Pertumbuhan yang bertanggung jawab terwujud ketika setiap pencapaian bisnis mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat, lingkungan,…

5 days ago