Tersangka (kiri) saat akan ditahan oleh penyidik Kejari Kolaka
KOLAKA, WONUANEWS – Bekas pemangku jabatan Kepala Desa Petudua Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial T dijebloskan ke Rutan Kelas II B Kolaka pada Kamis (7/1/21).
Mantan Kades Petudua tersebut ditahan karena diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016.
“Hari ini kami juga menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian (Polres Kolaka) tersangka T dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 terjadi di desa Petudua Kec. Tanggetada Kab. Kolaka,” terang Kasipidsus Kejari Kolaka, Amrizal R Riza (7/1/21).
Akibat perbuatan tersangka, kata Amrizal, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.300 juta lebih.
“Kasus dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 yang terjadi di desa Petudua menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.384.280.606,69,” paparnya.
Dia juga mengatakan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2 B Kolaka selama 20 hari kedepan.(kai)
KOLAKA,WN---Dua prodi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Ekonomi (FISIE) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka kembali…
KOLAKA,WN---Meski Dalam suasana kondisi mati lampu, hanya dengan menggunakan cahaya senter dari Ponsel, namun tidak…
KOLAKA,WN---Ketua Tim Tenaga Ahli Bupati Kolaka Dr H Amir Sahaka ditemui media ini di ruang…
KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bersama PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka…
YOGYAKARTA,WN---Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), Karunia raih Best Poster dan Bronze…
JAKARTA,WN---Perkuat promosi investasi dan produk lokal, PT Antam(Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka Sulawesi…