Tersangka (kiri) saat akan ditahan oleh penyidik Kejari Kolaka
KOLAKA, WONUANEWS – Bekas pemangku jabatan Kepala Desa Petudua Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial T dijebloskan ke Rutan Kelas II B Kolaka pada Kamis (7/1/21).
Mantan Kades Petudua tersebut ditahan karena diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016.
“Hari ini kami juga menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian (Polres Kolaka) tersangka T dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 terjadi di desa Petudua Kec. Tanggetada Kab. Kolaka,” terang Kasipidsus Kejari Kolaka, Amrizal R Riza (7/1/21).
Akibat perbuatan tersangka, kata Amrizal, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.300 juta lebih.
“Kasus dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 yang terjadi di desa Petudua menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.384.280.606,69,” paparnya.
Dia juga mengatakan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2 B Kolaka selama 20 hari kedepan.(kai)
MAKASSAR,WN--PT Vale Indonesia Tbk bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID), terus memberikan dukungannya kepada…
KOLAKA,WN--Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri, ditemui wartawan di Aula Beramal, menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan…
KOLAKA,WN--Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri mengungkapkan saat melakukan kunjungan beberapa Waktu lalu di Sorowako,…
MALILI,WN--Penyidikan skandal perambahan dan pembakaran hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur,…
SOROWAKO,WN--Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk terus menjalankan komitmennya untuk menyelenggarakan operasional pertambangan yang bertanggung jawab.…
KOLAKA,WN--Meski dalam mengatasi antrean pengisian Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis Pertalite sudah ditinjau oleh Bupati Kolaka…