Categories: BeritaBisnis

Calon Direksi Perusda Jalani Test Tertulis

Kolaka, WN – Sembilan calon Direksi Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kolaka menjalani tahapan ujian tertulis yang dilaksanakan oleh panitia seleksi, Selasa (15/3) usai lolos verifikasi berkas.

Adapun ke sembilan calon Direksi Perusda tersebut yaitu Efri Sahputra, Jumas Didung, Armansyah, Sarlin, Gunawan Wibisono, Awal Riadi Yulianto, Taufiq Edward, Asman Aras, dan Abdul Malik.

Kesemuanya menjalani ujian tertulis di ruang SMS-Berjaya, kantor Bupati Kolaka. Pelaksanaan ujian seleksi diawasi langsung oleh panitia seleksi yang beranggotakan lima orang.

Sekretaris Panitia Seleksi Calon Direksi Perusda, Hasimin mengungkapkan materi ujian tertulis diantaranya mencakup strategi pengembangan PD Aneka Usaha, Road Map, Bisnis Plan, serta Fungsi dan Tugas PD Aneka Usaha.

Sementara untuk materi seleksi selanjutnya kata dia adalah psikotest yang rencananya akan dilaksanakan di kota Kendari pada Kamis (17/3) di kota Kendari.

“Ada pergeseran dari jadwal sebelumnya, psikotest dimasukkan. Yang lain nantinya akan menyesuaikan tahapan,” ujarnya

Terkait posisi pelaksana tugas (Plt) Direksi PD Aneka Usaha, Hasimin selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kolaka mengungkapkan bahwa sejak dimulainya seluruh tahapan pelaksanaan seleksi calon Direksi Perusda, maka masa tugas Plt Direksi seharusnya sudah berakhir.

Karena itu berakhirnya masa tugas Plt direktur utama dan direktur administrasi & keuangan itu nantinya akan diikuti dengan keluarnya nota tugas pelaksana harian.

“Idealnya memang nota tugas pelaksana harian sudah harus ada, paling tidak sejak dimulainya seluruh tahapan seleksi calon direksi, Tapi Insya Allah segera dikeluarkan. Kalau perlu per hari ini , tinggal ditandatangani pak Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PD Aneka Usaha,” ungkapnya.

Pelaksana tugas harian kata Hasimin, sesuai dengan regulasi yang mengatur, di antaranya PP Nomor 54/2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas, anggota komisaris dan direksi BUMD.

Berdasarkan PP dan Permendagri tersebut, mereka yang akan menjalankan fungsi pelaksana tugas harian adalah orang internal perusahaan.

“Tapi harus pula diingat bahwa meski jabatan plt berakhir tapi tanggung jawab yang masih belum terlaksana masih menjadi kewajiban mereka dan harus diselesaikan sampai ada direksi defenitif yang baru,”  paparnya. (*)

Redaksi

Recent Posts

Mirwanto Muda; Pers Pilar Demokrasi Sekaligus Mitra Strategis Menjaga arah Pembangunan Yang Transparan dan Berkeadilan.

KOLAKA,WN---Communication PT Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa Mirwanto Muda, mewakili managemen perusahaan PT…

18 hours ago

Kadis Kominfo; PWI Kolaka Mitra Strategis Pemda Kolaka

KOLAKA,WN---Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Zainal Abidin mengapresiasi kepada PWI Kolaka selama ini…

18 hours ago

Abd Saban Kembali Terpilih Pimpin PWI Kolaka

KOLAKA,WN---Abd Saban, kembali pimpin PWI Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), setelah berhasil mengantongi 6 suara, sementara…

18 hours ago

USN Gelar Ujian CBT Seleksi Masuk SMA Unggul Garuda

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(USN) menggelar pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) untuk…

3 days ago

Lima Ribu Pelanggan PDAM Kolaka Menunggak dan Jaringan Distribusi Tidak Optimal

KOLAKA,WN---Direktur Perumda Air Minum Tirta Sorume Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Murni Djaelani mengungkapkan bahwa saat ini…

3 days ago

PT Vale Indonesia, Tbk Berikan Bimbingan Teknis Tenaga Pendidik Kurikulum Olympiade Sains Nasional(OSN)

KOLAKA,WN---PT.Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat(PPM) dengan memberikan Bimbingan teknis(Bimtek)…

5 days ago