Categories: BeritaDaerah

36 Calhaj Asal Kolaka Dilepas ke Tanah Suci

MAKASSAR,WN— Jamaah Calon Haji (Calhaj) asal Kabupaten Kolaka yang berjumlah 36 orang dan tergabung dalam kloter 35 UPG, dilepas di aula Mina oleh Kakanwil kementerian haji dan umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H Lalan Jaya, Sabtu (16/05/2026) siang.

“Alhamdulillah 36 jamaah calon haji dari Kabupaten Kolaka yang tergabung dalam kloter 35 UPG diberangkatkan ke tanah suci pada pukul 14.00 WITA,” kata Kabag Kesra Setda Kolaka, H Syaifuddin Mustaming.

Pada kloter 35 UPG ini terdapat ketua PD Muhammadiyah Kolaka yang juga mantan Plt Sekda Kolaka, Wardi bersama istrinya juga beberapa jamaah lainnya.

Syaifuddin mengungkapkan, setelah 36 jamaah Calhaj di berangkatkan, selanjutnya pada hari Ahad 17 Mei 2026, sekitar pukul 02.15 WITA dini hari jamaah asal Kabupaten Kolaka yang berjumlah 383 orang ditambah 7 orang petugas yang tergabung dalam kloter 36 UPG juga akan diberangkatkan ke tanah suci.

“Alhamdulillah semua jamaah yang tergabung dalam kloter 36 UPG asal Kabupaten Kolaka berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan semua dalam kondisi sehat dan siap diberangkatkan ke tanah suci, termasuk ada jamaah yang tahun lalu tidak berangkat haji karena sakit, kini kondisinya sangat sehat,” ungkapnya.

Jamaah Calhaj asal Kabupaten Kolaka yang tergabung dalam kloter 35 UPG

Wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka ini juga menyampaikan pertanyaan beberapa jamaah terkait alas kaki yang digunakan ketika di tanah suci, dimana alas kaki boleh digunakan sandal jepit berserat atau bersambungan jahit, asalkan alas kaki tersebut tidak menutupi mata kaki dan tidak menutup bagian tengah punggung kaki bagi jemaah laki-laki.

“Memakai sandal saat Ihram diperbolehkan, bahkan disunnahkan untuk melindungi kaki. Namun, ada aturan khusus mengenai jenis sandal yang dipakai. Untuk Laki-Laki, diwajibkan memakai sandal yang terbuka. Sandal tidak boleh menutupi mata kaki dan bagian punggung kaki,” katanya.

Begitupun terkait tas paspor, Pudho panggilan akrab Syaifuddin Mustaming menjelaskan bahwa memakai atau membawa tas paspor yang berjahit saat ihram, baik tas selempang maupun tas pinggang hukumnya diperbolehkan bagi pria maupun wanita. (*)

redaksi

Recent Posts

Pemda Kolaka Siapkan Cadangan Pangan 30 Ton Beras Antispasi Terjadinya Bencana

KOLAKA,WN--Kepala Dinas Ketahanan Pangan(Ketapang) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Abbas Nuhung ditemui wonuanews di ruang kerjanya…

14 hours ago

Tamalaki Kongga Momea Gelar Diksar XI di Baula

KOLAKA,WN--Tamalaki Kongga Momea Kolaka menggelar Pendidikan Dasar(Diksar) XI yang dilaksanakan di Desa Baula Kecamatan Baula…

23 hours ago

Baznas Kolaka Salurkan Bantuan Pendidikan dan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

KOLAKA,WN--Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Kembali menunjukkan rasa kepedulian sosialnya kepada warga…

1 day ago

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Hingga September 2026 Sudah Capai 91,94 Persen

KOLAKA,WN--Realisasi/target pendapatan pajak daerah Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) hingga September 2026 sudah terealisasi sebesar Rp…

2 days ago

Edukasi Warga Cegah DBD dan TBC di Baula, PT Vale Kolaborasi Puskesmas

KOLAKA, WN--- PT Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa berkolaborasi dengan UPTD Puskesmas Baula dalam mengedukasi…

2 days ago

PT Antam Tbk UBP Nikel Kolaka Raih Penghargaan Gold CSR dan Awards 2026

JAKARTA,WN--PT Antam(Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka raih penghargaan Gold CSR & pengembangan desa…

2 days ago