Categories: BeritaDaerah

36 Calhaj Asal Kolaka Dilepas ke Tanah Suci

MAKASSAR,WN— Jamaah Calon Haji (Calhaj) asal Kabupaten Kolaka yang berjumlah 36 orang dan tergabung dalam kloter 35 UPG, dilepas di aula Mina oleh Kakanwil kementerian haji dan umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H Lalan Jaya, Sabtu (16/05/2026) siang.

“Alhamdulillah 36 jamaah calon haji dari Kabupaten Kolaka yang tergabung dalam kloter 35 UPG diberangkatkan ke tanah suci pada pukul 14.00 WITA,” kata Kabag Kesra Setda Kolaka, H Syaifuddin Mustaming.

Pada kloter 35 UPG ini terdapat ketua PD Muhammadiyah Kolaka yang juga mantan Plt Sekda Kolaka, Wardi bersama istrinya juga beberapa jamaah lainnya.

Syaifuddin mengungkapkan, setelah 36 jamaah Calhaj di berangkatkan, selanjutnya pada hari Ahad 17 Mei 2026, sekitar pukul 02.15 WITA dini hari jamaah asal Kabupaten Kolaka yang berjumlah 383 orang ditambah 7 orang petugas yang tergabung dalam kloter 36 UPG juga akan diberangkatkan ke tanah suci.

“Alhamdulillah semua jamaah yang tergabung dalam kloter 36 UPG asal Kabupaten Kolaka berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan semua dalam kondisi sehat dan siap diberangkatkan ke tanah suci, termasuk ada jamaah yang tahun lalu tidak berangkat haji karena sakit, kini kondisinya sangat sehat,” ungkapnya.

Jamaah Calhaj asal Kabupaten Kolaka yang tergabung dalam kloter 35 UPG

Wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka ini juga menyampaikan pertanyaan beberapa jamaah terkait alas kaki yang digunakan ketika di tanah suci, dimana alas kaki boleh digunakan sandal jepit berserat atau bersambungan jahit, asalkan alas kaki tersebut tidak menutupi mata kaki dan tidak menutup bagian tengah punggung kaki bagi jemaah laki-laki.

“Memakai sandal saat Ihram diperbolehkan, bahkan disunnahkan untuk melindungi kaki. Namun, ada aturan khusus mengenai jenis sandal yang dipakai. Untuk Laki-Laki, diwajibkan memakai sandal yang terbuka. Sandal tidak boleh menutupi mata kaki dan bagian punggung kaki,” katanya.

Begitupun terkait tas paspor, Pudho panggilan akrab Syaifuddin Mustaming menjelaskan bahwa memakai atau membawa tas paspor yang berjahit saat ihram, baik tas selempang maupun tas pinggang hukumnya diperbolehkan bagi pria maupun wanita. (*)

redaksi

Recent Posts

Hargai Toleransi, Ketua DPRD Kolaka Dampingi Jamaah Calhaj hingga di Makassar

MAKASSAR,WN--- Menghargai toleransi yang tercipta di Bumi Mekongga, Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana relah…

10 hours ago

PPIH Kolaka Serahkan 383 Jamaah Calhaj ke Embarkasi Makassar

MAKASSAR,WN--- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kabupaten Kolaka secara resmi menyerahkan 383 jamaah Calon Haji…

22 hours ago

PPIH Kolaka Berangkatkan 10 Jamaah Calhaj Kloter 34 ke Makassar

KOLAKA,WN--- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kabupaten Kolaka berangkatkan 10 jamaah Calon Haji (Calhaj) yang…

3 days ago

PT Antam UBPN Kolaka Tanggap Darurat Salurkan Bantuan Korban Banjir di Sejumlah DesaTerdampak

KOLAKA,WN---Intensitas hujan turun beberapa hari ini mengakibatkan sejumlah Desa di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi…

3 days ago

Pengurus Wanita Aneka Tambang UBPN Kolaka Kunjungi Pertanian Organik dan Produksi Teh Bunga Telang di Desa Puubunga

KOLAKA,WN---Pengurus Persatuan Wanita Aneka Tambang(PWAT) Unit Bisnis Pertambangan Nikel(UBPN) Kolaka melaksanakan kegiatan kunjungan edukatif bertema…

4 days ago

Bupati Tidak Berlakukan Lagi Assesment Untuk Mengangkat Pejabat Eselon II, Tapi Bisa Melalui Managemen Talenta

KOLAKA,WN---Bupati Kolaka H Amri saat memimpin Rapat Kordinasi(Rakordis) Lurah, Camat dan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) pada(11/5/2026)…

5 days ago