Ilustrasi by pngtree
Jakarta,- Sebanyak 242 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke wilayah Republik Indonesia selama masa pandemi Covid 19 hingga 21 April ini. Hal itu berdasarkan rilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada Selasa (21/4).
“Total sekarang 242 orang yang ditolak masuk,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang kepada wartawan.
Dia juga mengatakan jumlah itu berdasarkan data dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Dia merinci TPI Bandara Soekarno-Hatta menolak paling banyak WNA yakni 131 orang. Sementara di TPI Bandara Ngurah Rai Bali juga menolak masuk 89 WNA. Kemudian TPI Kualanamu Medan menolak 11 WNA, lalu TPI Bandara Juanda menolak 6 WNI masuk ke Indonesia.
Sementara di TPI Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri) pihak imigrasi menolak 4 WNA dan PLBN Aruk menolak 1 WNA.
SOROWAKO,WN---Di tengah masifnya arus informasi digital dan meningkatnya kompleksitas isu pembangunan berkelanjutan, kebutuhan terhadap informasi…
MOROWALI,WN---Pertumbuhan yang bertanggung jawab terwujud ketika setiap pencapaian bisnis mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat, lingkungan,…
SOROWAKO,WN---24 Juli 2026 – Membangun generasi muda yang mampu menjadi penggerak keberlanjutan merupakan bagian penting…
BUTENG,WN---Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November(USN) yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo,…
KOLAKA,WN---Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri melantik 32 orang Aparatur Sipil Negara(ASN) pejabat administrator dan…
MOROWALI,WN---Membangun nilai tambah melalui praktik pertambangan berkelanjutan, Menteri Investasi RI apresiasi praktik Environmental, Social, and…