Ilustrasi by pngtree
Jakarta,- Sebanyak 242 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke wilayah Republik Indonesia selama masa pandemi Covid 19 hingga 21 April ini. Hal itu berdasarkan rilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada Selasa (21/4).
“Total sekarang 242 orang yang ditolak masuk,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang kepada wartawan.
Dia juga mengatakan jumlah itu berdasarkan data dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Dia merinci TPI Bandara Soekarno-Hatta menolak paling banyak WNA yakni 131 orang. Sementara di TPI Bandara Ngurah Rai Bali juga menolak masuk 89 WNA. Kemudian TPI Kualanamu Medan menolak 11 WNA, lalu TPI Bandara Juanda menolak 6 WNI masuk ke Indonesia.
Sementara di TPI Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri) pihak imigrasi menolak 4 WNA dan PLBN Aruk menolak 1 WNA.
KOLAKA,WN---Riza Ganna, Head of Health, Safety, Environment, & Risk (HSER) PT Vale Industry Growth Project(IGP)…
KOLAKA,WN-- Digugurkan karena berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dr. Kadaruddin melayangkan nota keberatan…
KENDARI,WN---PT Vale Indonesia,Tbk(PT Vale), perkuat Hilirisasi Hijau dan Ekonomi Rakyat di Hari Ulang Tahun(Hut) ke-62…
KOLAKA,WN---Kepala Dinas Kesehatan(Kadinkes) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Hj Sri Raodah, yang dikonfirmasi wartawan usai membuka…
KOLAKA,WN---Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer(UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes(SNBT) yang dilaksanakan oleh Universitas Sembilanbelas November(USN)…
KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) turut berpartisipasi memberikan kontribusi pada pelaksanaan Musabaqah…