Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi yang didamping para kasi
KOLAKA, WONUANEWS – Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan Sekretaris DPRD Kolaka dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kolaka sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sekretariat DPRD Kolaka tahun anggaran 2019-2020.
Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan kuswadi dalam Konferensi persnya di kantor Kejari Kolaka pada Selasa (2/3).
“Sudah kita tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angaran sekretariat DPRD tahun anggaran 2019-2020 yaitu berinisial MT selaku Sekretaris DPRD Kolaka dan M selaku Bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Kolaka,” papar Indawan.
Kajari juga mengatakan dalam kasus dugaan korupsi tersebut kerugian negara sekitar Rp.3 M lebih.
Indawan juga memaparkan pihaknya sudah melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp. 41juta rupiah lebih dari mereka yang merasa bersalah.
“Sudah melakukan penyitaan sebesasr 41 juta rupiah lebih, dari mereka yang menggembalikan, mungkin merasa bersalah, nanti mungkin akan bertambah lagi,” terangnya.
Untuk penahanan kedua tersangka kata kajari, nantinya akan ditindak lanjuti oleh kasi pidsus yang baru.
“Apakah akan dilakukan penahanan nanti kita serahkan kepada kasi pidsus baru,” katanya. (kai)
KOLAKA,WN---Ketua Ikatan Alumni(Ika) Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Dr H Bakri Mendong, ditemui media…
KOLAKA,WN---Lima calon Rektor Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) paparkan visi misinya pada(2/6/2026) yang dilaksanakan…
KOLAKA,WN---Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November l(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), Kevin Gilberth Roganda Putra, resmi terpilih sebagai…
KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) pada momentum hari raya Idul Adha 1Syawal…
Oleh : Saleh Sutrisna, S.Ag.,MA - Mahasiswa Program Doktor Pasca Sarjana IAIN Kendari - Dosen…
ARABSAUDI,WN--- Petugas Haji Kloter 36 UPG yang merupakan jamaah haji asal Kabupaten Kolaka melaporkan dari…