Categories: Berita

Sekda Kolaka Pimpin Rakordis Kemensos Konsolidasi Program Digitalisasi Bansos

KOLAKA,WN—Sekda Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Akbar didampingi Asisten III Setda Kolaka Hj Andi Wahidah, Kepala Bappeda Kolaka Arifin Jamal, Kepala Dinas Sosial Muh Alfian, Kadis Kominfo Zainal Abidin, Ketua PWi Kolaka Abd Saban, para Camat Se Kabupaten Kolaka, pekerja sosial menggelar Rapat kordinasi(Rakordis) bersama Kemensos dilaksanakan di ruang rapat Sekda Kolak pada(22/4/2026).

Rakordis tersebut dari Kemensos memaparkan terkait bagaimna teknis konsolidasi program digitalisasi Bantuan sosoal(Bansos), yakni tanggungjawab Dinas Sosial(Dinsos), Disdukcapil dan Kominfo dalam mengesosialisikan digitalisasi terhadap Bansos,”ungkap Kemensos.

Kemensos juga menyampaikan bahwa untuk melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilakukan dengan mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” (Play Store/App Store), mengisi data NIK, email, dan nomor HP, lalu melakukan scan QR Code di Kantor Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan. Proses ini memerlukan verifikasi wajah (liveness detection) dan kode aktivasi dari email.

Langkah-langkah Aktivasi IKD yakni Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi IKD resmi (logo Kemendagri) di Google Play Store atau App Store. Registrasi Data: Buka aplikasi, isi NIK, email aktif, dan nomor HP, lalu klik tombol verifikasi data. Verifikasi Wajah: Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah (face recognition) di depan petugas atau di aplikasi. Scan QR Code: Lakukan pemindaian QR Code yang disediakan oleh petugas operator di kantor Dukcapil/kecamatan/kelurahan. Aktivasi Email: Cek email dari “SIAK Terpusat”, klik tombol aktivasi, dan masukkan kode aktivasi serta captcha di aplikasi.

Selanjutnya Login & PIN: Masukkan PIN yang anda buat untuk login, dan IKD siap digunakan.  Selainjutnya Wajib Tatap Muka, Aktivasi tidak bisa dilakukan mandiri penuh; Anda wajib mendatangi petugas Dukcapil untuk pemindaian QR Code demi keamanan data. Gratis: Layanan aktivasi IKD tidak dipungut biaya alias gratis. Persyaratan: KTP-el fisik wajib dibawa saat ke kantor Dukcapil/Kecamatan.(**)

redaksi

Recent Posts

Wujudkan Semangat Tangguh dan Bertanggung Jawab, PT Vale Perkuat Ekosistem Informasi Publik yang Kredibel

SOROWAKO,WN---Di tengah masifnya arus informasi digital dan meningkatnya kompleksitas isu pembangunan berkelanjutan, kebutuhan terhadap informasi…

1 day ago

Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali

MOROWALI,WN---Pertumbuhan yang bertanggung jawab terwujud ketika setiap pencapaian bisnis mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat, lingkungan,…

2 days ago

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

SOROWAKO,WN---24 Juli 2026 – Membangun generasi muda yang mampu menjadi penggerak keberlanjutan merupakan bagian penting…

4 days ago

Mahasiswa USN KKN Paparkan Proker Berbasis SDGS di Desa Lolibu Buteng

BUTENG,WN---Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November(USN) yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo,…

5 days ago

Bupati LantiK 32 ASN Pejabat Administrator dan Pengawas

KOLAKA,WN---Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri melantik 32 orang Aparatur Sipil Negara(ASN) pejabat administrator dan…

5 days ago

Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

MOROWALI,WN---Membangun nilai tambah melalui praktik pertambangan berkelanjutan, Menteri Investasi RI apresiasi praktik Environmental, Social, and…

6 days ago