ilustrasi pemberlakukan ppkm doc wonuanews
Kolaka, Wonuanews.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mengingatkan untuk memberlakukan permbelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di setiap Desa dan Kelurahan yang ada di daerah itu.
Satgas COVID-19 Kolaka,dr.Muhammad Aris yang dikonfirmasi mengatakan selain pemberlakukan PPKM, pihak tetkait juga harus meningkatkan sosialisasi serta tracing untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona.
” Untuk bulan Juli 2021 data yang diterima satgas sebanyak 22 Kasus positif baru,” katanya.
Sementara kata dia hingga kini 31 orang masih di rawat di lokasi karantina yang telah disiapkan Pemerintah dan 13 orang di RS Benyamin Guluh Kolaka sementara kasus sembuh sebanyak 17 orang.
Untuk itu kata Aris pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan di luar rumah agar tetap mengikuti prosedur kesehatan sehingga penyebaran COVID-19 bisa diantisipasi.
” Mari kita saling mendukung dan mengingatkan serta mendoakan agar pandemi ini segera berakhir,” kata ketua IDI Kolaka itu. (raz)
Oleh Saleh Sutrisna Mahasiswa Program Doktor Pasca Sarjana IAIN Kendari Dosen : Universitas Seembilanbelas November…
KOLAKA,WN---Ketua Ikatan Alumni(Ika) Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Dr H Bakri Mendong, ditemui media…
KOLAKA,WN---Lima calon Rektor Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) paparkan visi misinya pada(2/6/2026) yang dilaksanakan…
KOLAKA,WN---Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November l(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), Kevin Gilberth Roganda Putra, resmi terpilih sebagai…
KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) pada momentum hari raya Idul Adha 1Syawal…
Oleh : Saleh Sutrisna, S.Ag.,MA - Mahasiswa Program Doktor Pasca Sarjana IAIN Kendari - Dosen…