ilustrasi pemberlakukan ppkm doc wonuanews
Kolaka, Wonuanews.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mengingatkan untuk memberlakukan permbelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di setiap Desa dan Kelurahan yang ada di daerah itu.
Satgas COVID-19 Kolaka,dr.Muhammad Aris yang dikonfirmasi mengatakan selain pemberlakukan PPKM, pihak tetkait juga harus meningkatkan sosialisasi serta tracing untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona.
” Untuk bulan Juli 2021 data yang diterima satgas sebanyak 22 Kasus positif baru,” katanya.
Sementara kata dia hingga kini 31 orang masih di rawat di lokasi karantina yang telah disiapkan Pemerintah dan 13 orang di RS Benyamin Guluh Kolaka sementara kasus sembuh sebanyak 17 orang.
Untuk itu kata Aris pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan di luar rumah agar tetap mengikuti prosedur kesehatan sehingga penyebaran COVID-19 bisa diantisipasi.
” Mari kita saling mendukung dan mengingatkan serta mendoakan agar pandemi ini segera berakhir,” kata ketua IDI Kolaka itu. (raz)
KOLAKA,WN---Kejaksaan Negeri(Kejati) Kolaka satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tenggara(Sultra) terapkan "Plea Bargain“…
JAKARTA,WN---Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara H Amri Jamaluddin mendapat kehormatan mewakili peserta terbaik Kursus Pemantapan Pimpinan…
JAKARTA,WN---PT Antam(Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih…
KOLAKA, WN--- Forum Masyarakat Ulu Wolo – Lalonggopi (FORMULA), tegaskan komitmennya mendukung dan menjaga investasi…
JEMBER,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka mewakili Sulawesi Tenggara(Sultra) di Pekan Seni Mahasiswa Nasional(PEKSIMINAS) XVIII 2026 cabang…
WATUBANGGA,WN---Anggota Komisi V DPR RI H Ahmad Safei Serahkan satu unit mobil Ambulance bagi warga…