Categories: Berita

PWI Kolaka kecam penyerangan wartawan media online di Koltim

KOLAKA,WONUANEWS-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka mengecam tindakan kekerasan yang menimpa salah satu wartawan media online yang bertugas di kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua PWI Kolaka, Armin Arsyad usai mendapatkan informasi terkait tindak kekerasan tersebut.

“PWI Kolaka mengecam keras tindakan kekerasan yang mengancam nyawa wartawan atas nama Abdul Rahim di kabupaten Kolaka Timur,” tegasnya (5/8/2020).

Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan mengusut kasus kekerasan tersebut.

“Mendesak Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa untuk mengusut dan menangkap pelaku penyerangan,” paparnya.

Selain itu dia juga mengimbau semua pihak di kabupaten Kolaka Timur untuk menghormati tugas jurnalis, karena dilindungi undang-undang.

“Jika ada yang tidak berkenan akibat pemberitaan, hendaknya di musyawarahkan dengan baik, tanpa adanya kekerasan dan teror,” ungkapnya.

Tambahanya pula,  kepada semua pihak di kabupaten Kolaka Timur untuk selalu menjaga stabilitas keamanan menjelang Pilkada yang rencananya akan digelar desember 2020 mendatang.

Dari informasi yang didapatkan PWI Kolaka, lanjut Armin penyerangan pada wartawan yang bernama Abdul Rahim terjadi pada Rabu (05/08/2020) sekitar pukul 01.00 wita dini hari, tepatnya di depan pasar desa Poni-Poniki, saat Rahim bertolak dari Posko salah satu kandidat Calon Bupati Kolaka Timur yang rencana akan bertarung pada desember 2020 mendatang.

Menurut keterangan korban, kata Armin saat dirinya mengendarai motor, tiba-tiba ada “Orang Yang Tidak Dikenal” yang juga mengendarai motor dengan lampu motor dimatikan, menendang korban dari belakang, hingga korban jatuh dan terpaksa mendapat perawatan di Puskesmas Tirawuta, karena mengalami demam dan sesak nafas akibat terjatuh dari motor.

“Besar dugaan korban sudah lama diincar mungkin terkait pemberitaannya, tetapi ini harus diusut untuk pembuktiannya, dan yang perlu dipahami, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya. (raz)

Redaksi

Recent Posts

Pemkab Kolaka Perketat Pengawasan BBM Pertalite dan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

KOLAKA,WN--Pemda Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten II Setda Kolaka Ramli…

21 hours ago

BPBD Siaga Amankan Karhutla di Musim Kemarau

KOLAKA,WN--Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Muh Haerul Efendy ditemui media ini di ruang…

2 days ago

Kepala Bappeda Paparkan Capaian Serapan Anggaran Triwulan III Tahun 2026

KOLAKA,WN--Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) Kolaka Sulawesi Tanggara(Sultra) Arifin Jamal paparkan capaian serapan anggaran dan…

2 days ago

Vale Indonesia Perkuat Edukasi Hidup Sehat dan Bebas Narkoba bagi Pelajar Kolaka

KOLAKA,WN--PT Vale Indonesia Tbk (Vale INDONESIA atau Perusahaan), bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID),…

2 days ago

Bupati Lantik Sembilan Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemda Kolaka

KOLAKA,WN--Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri melantik dan mengambil sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil(PNS)…

2 days ago

Betulkah Vale Membangun Smelter Hanya Sekedar Janji, Betulkah Hanya Menumpang di PT IPIP?

KOLAKA,WN--Pertanyaan seringkali berseweleran di masyarakat maupun di group WhatsApp tertentu, kadang menjadi topik pembicaraan terkait…

2 days ago