Categories: BeritaDaerah

PT Vale Sosialisasikan Status Kawasan Hutan pada Areal PPKH di Blok Pomalaa

KOLAKA, WN – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menggelar sosialiasi status dan kawasan fungsi hutan pada areal Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) operasi produksi di Kabupaten Kolaka, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas wawasan, serta pengetahuan terhadap pentingnya memahami wilayah kawasan hutan serta peruntukannya. Hadir pada kegiatan tersebut, tokoh masyarakat,kepala desa dan perangkatnya, dari kecamatan di empat wilayah area pemberdayaan PT Vale blok Pomalaa. Hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya, dari Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, dan pihak perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, Fernando Sinabutar menjelaskan, kegiatan tersebut penting untuk memberikan pemahaman terkait status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH di area PT Vale yang terletak di Kabupaten Kolaka. “Kami hadir untuk memberi pemahaman tentang status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH PT Vale yang dulu bernama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai pemerintah dan mitra, kami yang memproses dari awal hingga terbitnya SK tersebut, sehingga penting kita pahami,” jelasnya.

Fernando mengatakan, status perizinan PPKH PT Vale di wilayah operasinya di Blok Pomalaa sudah tidak ada masalah. Dia menyebut, PT Vale telah mengantongi sejumlah izin untuk beroperasi di wilayah itu.

“Setelah dilakukan Tata Batas, ditetapkanlah areal kerjanya melalui SK Penetapan Areal Kerja Nomor SK. 1565/MENLHK-PKTL/REN/PLA.2/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 seluas 11.432,57 Ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) Hutan Produksi yang dapat dikonversi, dan Dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH,” katanya.

Sehingga, kata dia, PT Vale memiliki hak dan kewajiban atas izin yang telah dikantongi itu. Seperti, berhak berada, menempati, dan mengelola, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya. PT Vale juga berhak melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud dalam kawasan hutan yang digunakan.

“Tetapi juga memiliki sejumlah kewajiban, seperti, melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), melakukan pemeliharaan batas areal PPKH, mengamankan kawasan konservasi dan hutan lindung, hingga melakukan pemberdayaan masyarakat,” terangnya.
“Kami tidak kita ragukan lagi komitmen PT Vale dalam menjalankan hak dan kewajibannya seperti di Sorowako, Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dharma Prayudi Raona memaparkan materi “Pengelolaan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan”. Sedangkan, pemateri terakhir Kepala Seksi Wilayah I Makassar Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Abdul Wahab memaparkan materi “Upaya Pencegahan dan Perlindungan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kegiatan yang Melanggar Hukum serta Action yang Dapat Dilakukan”.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta yang hadir mengapresiasi pemaparan dari para pemateri yang telah memberikan pemahaman status dan fungsi kawasan hutan di area PT Vale blok Pomalaa.

“Kalau PT Vale memang sudah tidak kita ragukan lagi, inilah satu-satunya perusahan tambang nikel di Indonesia yang betul-betul menjalankan dengan baik praktek pertambangannya. Untuk itu, kami berharap dalam beroperasi PT Vale juga membawa praktek-praktek yang baik di tempat kami,” kata Camat Wundulako, Sujianto.

Sementara itu, Project Director Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Mohammad Rifai, menuturkan, sosialisasi yang dilakukan tersebut sangat penting dalam mendukung kelancaran dari progress proyek pengembangan PT Vale di area Blok Pomalaa.

“Materi-materi dalam kegiatan ini sangat penting, seperti dalam mengetahui status fungsi, perizinan, hak dan kewajiban PT Vale di kawasan hutan di area Blok Pomalaa, itulah sehingga kita perlu sosialisasikan, sehingga kita harapkan tidak ada masalah yang timbul ketika kita sudah beroperasi, dan semua bisa mendapat manfaat dari kegiatan ini,” tuturnya. (*)

Redaksi

Recent Posts

Menteri Perindustrian Resmikan Pintu Gerbang USN Kolaka

KOLAKA, WN--Menteri Perindustrian RI Muh Sarmuji resmikan pintu gerbang Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka pada…

6 minutes ago

UMKM Top Kuliner Grand Opening

KOLAKA,WN--Pembina Usaha Kecil Mikro Kecil (UMKM) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) Bahana Alam Sultan Ramli…

15 hours ago

Antam UBPN Kolaka Raih The Sustainable Spark Award 2026, Reklamasi 451 Hektare dan Pulihkan Ekosistem Lingkungan

JAKARTA,WN--PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) kembali menorehkan…

15 hours ago

Vale Indonesia Dorong Pelaku Usaha Lokal dalam Rantai Pasok IGP Pomalaa

KOLAKA,WN--PT Vale Indonesia TBK bagian dari Grup MIND ID, memperkuat keterlibatan pelaku usaha lokal dalam…

17 hours ago

Kepala Bapenda; Top Kuliner Konsepnya Sangat Representatif Luar Biasa

KOLAKA,WN--Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Ridha Tahrir ditemui wartawan…

21 hours ago

Ketua Dewan Adat Mekongga; Sarankan Bila Belum Ada Bokeo yang Disepakati, Mosehe Tak Perlu Dilaksanakan

KOLAKA,WN--Ketua Dewan Adat Mekongga(DAM) Muh Jayadin mengungkapkan dengan rasa syukur dalam rangka melaksanakan acara persiapan…

2 days ago