Categories: BeritaDaerah

PT Ceria Nugraha Indotama Selesaikan Ganti Rugi Tanaman Warga Berdasarkan Peraturan Resmi

KOLAKA – PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria) telah berhasil menyelesaikan masalah ganti rugi tanaman warga yang berada dalam izin usaha pertambangannya dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) dari Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka.

Moch Kenny Rochlim, Manajer Legal PT Ceria Nugraha Indotama, mengungkapkan, “Kami telah menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan warga dengan mengacu pada SK Kadis Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Kolaka. Bahkan kami memberikan nilai yang melebihi dari yang telah ditentukan.”

Menurut Kenny, peraturan ganti rugi tanaman telah diatur sejak tahun 2017 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Nilai ganti rugi diberikan berdasarkan umur tanaman warga, dengan harga berkisar dari Rp 50 ribu hingga Rp 3 juta per pohon.

Kenny menambahkan bahwa tindakan tersebut berdasarkan SK Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, nomor 019/DISBUNAK/IX/2017 tertanggal 29 September 2017 yang ditandatangani oleh Kadis Muh Bachrun Hanise. Nilai ganti rugi untuk berbagai jenis tanaman, seperti cengkeh, kakao, kelapa, dan lainnya, telah diatur dalam SK tersebut.

Selain menyelesaikan persoalan ganti rugi, Kenny juga mengkritik pemberitaan media online yang dianggap tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik. Menurutnya, wartawan media online tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada perusahaan dan pihak terkait sebelum menyiarkan beritanya.

“Kami berpendapat bahwa wartawan media online tersebut tidak memahami UU Pers dan kode etik jurnalistik,” katanya.

Mengutip pasal 1 dan pasal 3 dari kode etik jurnalistik, Kenny menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak menggabungkan fakta dan opini yang menghakimi.

Kenny juga membantah pernyataan dari salah satu pemilik tanaman yang berada di kawasan PT Ceria, yakni Darni, yang menyatakan telah melakukan negosiasi dengan petinggi PT Ceria. Menurutnya, klaim tersebut sangat meragukan.

“Kami tidak tahu siapa ibu Darni dan kapan pertemuan dengan Pak Atto terjadi. Hal ini sangat meragukan, karena penyelesaian ganti rugi tanaman telah ditangani oleh tim dari Departemen Eksternal,” kata Kenny.

General Manager Wahyu Maradona juga menegaskan bahwa PT Ceria telah memberikan ganti rugi tanaman cengkeh sebesar Rp 3 juta sesuai dengan SK Dinas Perkebunan dan Peternakan Kolaka, yang lebih tinggi dari yang dilaporkan oleh media online sebesar Rp 2 juta.

Terkait ganti rugi tanaman warga, Taslim, mantan lurah Wolo yang saat ini menjadi Sekretaris Kecamatan Wolo, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai lurah, ia telah menyelesaikan persoalan ganti rugi tanaman warga dengan mengacu pada SK Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka.

“Dasar pembayaran ganti rugi tanaman warga adalah SK dari dinas pertanian dan perkebunan,” kata Taslim.

Menurutnya, dari sekitar 100 warga yang terkena dampak izin PT Ceria, hanya 3 warga yang belum selesai masalah ganti ruginya. Hal ini terjadi karena warga tersebut meminta nilai ganti rugi yang lebih tinggi daripada yang telah disepakati dengan perusahaan.

“Iya, warga tidak puas dengan nilai yang ditetapkan oleh dinas terkait. Namun, perusahaan sudah menawarkan harga yang lebih tinggi, sehingga warga akhirnya puas. Hanya ada 3 warga yang belum selesai negosiasinya karena mereka meminta jumlah ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah,” ungkap Taslim.

Redaksi

Recent Posts

UMKM Top Kuliner Grand Opening

KOLAKA,WN--Pembina Usaha Kecil Mikro Kecil (UMKM) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) Bahana Alam Sultan Ramli…

8 hours ago

Antam UBPN Kolaka Raih The Sustainable Spark Award 2026, Reklamasi 451 Hektare dan Pulihkan Ekosistem Lingkungan

JAKARTA,WN--PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) kembali menorehkan…

8 hours ago

Vale Indonesia Dorong Pelaku Usaha Lokal dalam Rantai Pasok IGP Pomalaa

KOLAKA,WN--PT Vale Indonesia TBK bagian dari Grup MIND ID, memperkuat keterlibatan pelaku usaha lokal dalam…

10 hours ago

Kepala Bapenda; Top Kuliner Konsepnya Sangat Representatif Luar Biasa

KOLAKA,WN--Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Ridha Tahrir ditemui wartawan…

14 hours ago

Ketua Dewan Adat Mekongga; Sarankan Bila Belum Ada Bokeo yang Disepakati, Mosehe Tak Perlu Dilaksanakan

KOLAKA,WN--Ketua Dewan Adat Mekongga(DAM) Muh Jayadin mengungkapkan dengan rasa syukur dalam rangka melaksanakan acara persiapan…

1 day ago

PT Vale Mendorong Pertumbuhan Melalui Optimalisasi Kapasitas Nikel Matte dan Peningkatan Penjualan Bijih Nikel

JAKARTA,WN--PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, Kode Emiten BEI: Inco) pada 29 Oktober…

2 days ago