Categories: Berita

Polres Kolaka Tangkap Sindikat Pencuri Dengan Pemberatan

Kolaka, Tujuh orang kawanan pencuri dengan pemberatan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian resort Kolaka. Ketujuh orang tersangka tersebut antara lain AG, II, S, E, SB, R, dan F.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Kolaka AKBP. Saiful Mustofa mengatakan ketujuh orang tersebut ditangkap di beberapa tempat pada 29 April 2020 setelah dilakukan pengembangan.

“Para pelaku merupakan sindikat atau kelompok yang melaksanakan aksi pencuriaan dengan pemberatan, berhasil kita amankan pada 29 April 2020 dibeberapa tempat, mulai dari Lambuya, wilayah Kabupaten Konawe dan di daerah Kecamatan Pomalaa,” terang Saiful (5/5).

Kapolres juga mengungkap, rata-rata pelaku adalah residivis, bahakan salah satu diantaranya masih melaksanakan asimiliasi narapidana di rutan kelas II B Kolaka.

“Rata-rata adalah residivis, bahkan salah satunya sedang melaksanakan asimilasi untuk kasus pencurian juga, oleh karena itu kami sedang melaksanakan koordinassi dengan rutan untuk langkah-langkah selanjutnya,” jelas Saiful.

Dari tangan mereka beberapa arang bukti berhasil diamankan, diantaranya 1 unit mobil merek Toyota warna silver yang digunakan para pelaku dalam aksinya, 1 unit motor honda tiger hitam, 1 buah alat cungkil, 2 unit kompresor, 2 speaker aktif, 20 meter selang baja, 1 unit televisi LG 49 inch, 2 kipas angin, 3 dongkrak, 1 mesin pembuka baut, dan 1 buah reciver.

Lanjutnya, sebelum penangkapan Polres Kolaka juga melakukan koordinasi dengan jajaran polres Konawe. “Rekan-rekan polres Kolaka melakukan koordinasi dengan polres Konawe, karena tersangka termonitor bergerak mengarah ke Konawe saat melakukan penjualan barang bukti,” jelas Saiful.

Dia menambahkan dalam mengungkap kasus itu Polisi menggunakan teknologi kepolisian dan juga rekaman CCTV.

Lanjutnya, karena perbuatannya para tersangka dijarat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami mengharapkan masyarakat untuk bisa saling menjaga keamanan dan linkungan masing-masing, kalau ada hal yang mencurigakan lagsung laporka ke aparat kemananan atau kepoilisian,” tutupnya.

Redaksi

Recent Posts

Kadis PPKB dr Muh Aris; PT Vale Cukup Berperan Dalam Penanggulangan dan Pengendalian Stunting

KOLAKA,WN--Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemui media ini…

18 hours ago

GAKKUM Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

SULTENG,WN--Aktivitas operasional pertambangan salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah(Sulteng) lumpuh total akibat aksi…

21 hours ago

Ormas Perkasa, FORMAPI, TSM dan TBT Kompak Mengecam Permintaan Pencabutan IUP PT CNI

KOLAKA, WN--- Empat Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berasal dari Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka yakni Forum…

2 days ago

Wakil Rektor III USN Kolaka Ajak Pelajar Bangun Karakter dan Sportivitas melalui GOPE IV

KOLAKA, WN---Wakil Rektor III Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr. Musnajam, S.T., M.Eng., ajak pelajar…

2 days ago

Peneliti USN Kolaka Kembangkan Framework Bukti Digital Terpercaya Berbasis AI

KOLAKA,WN--- Tim peneliti Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka mengembangkan kerangka pengelolaan bukti digital berbantuan kecerdasan…

2 days ago

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Sitompul Sosialisasi Kamtibmas di Gepsultra Jemaat Unaasi

KOLAKA,WN--Dalam ibadah Hari Minggu berlangsung di Gepsultra Jemaat Unaasi pada(25/10/2026) yang dipimpin oleh Pdt Ochtovin…

3 days ago